Mantan Guru JIS Dapat Grasi Presiden, KPAI: Kemenkumham Harus Menjelaskan

Minggu, 21 Juli 2019 – 21:09 WIB
Neil Bantleman. Foto: RMOL

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta penjelasan resmi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada terpidana kasus pencabulan anak, Neil Bantleman.

KPAI ingin mendapat penjelasan utuh soal grasi terhadap mantan guru Jakarta International School (JIS) yang mencabuli muridnya itu.

BACA JUGA: Pak Jokowi Kenapa Beri Grasi untuk Guru JIS Terpidana Kasus Pencabulan Anak ?

"Kami sudah mengirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM karena pertimbangannya kan dari sana," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti di Jakarta, Sabtu (20/7).

BACA JUGA: Pak Jokowi Kenapa Beri Grasi untuk Guru JIS Terpidana Kasus Pencabulan Anak ?

BACA JUGA: Sosok Almarhum Sutopo Purwo Nugroho di Mata Ketua KPAI

Retno mengatakan, pihaknya menyayangkan grasi yang diberikan Presiden ke warga Kanada itu. Pasalnya menurut Retno, grasi Jokowi ini dapat menjadi preseden buruk.

"Kami sedang koordinasi kenapa ini terjadi, biar kita belajar sama-sama dari peristiwa ini. Karena tahunya juga sudah terlambat. Yang bersangkutan juga sudah kembali ke Kanada. Kita tidak mengerti sebelumnya. Jadi KPAI tak bisa melakukan apa-apa saat itu," kata Retno.

BACA JUGA: Hasil Survei KPAI seputar PPDB 2019, Ada Sekolah Favorit Pasang Tarif Rp 20 Juta

Ia berharap, ke depannya tak ada lagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang mendapat grasi, apa pun alasannya, karena kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa, harus dihukum seberat-beratnya.

"Ini kita jadikan pelajaran. Ke depan pelaku kejahatan seksual terhadap anak harus dihukum berat dan sebaiknya tidak mendapat grasi," pungkasnya.

BACA JUGA: WOW! Gara-gara Kasus JIS Kanada Ancam Indonesia

Grasi Neil tercantum pada Kepres RI Nomor 13/G Tahun 2019 tanggal 19 Juni 209 berupa pengurangan pidana.

Selain pengurangan pidana, Neil juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 100 juta. Saat ini Neil sudah kembali ke Kanada. (rmol)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Empat Rekomendasi KPAI terhadap Pelaksanaan PPDB 2019


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler