Mantan Guru SD Ditetapkan Tersangka Pencabulan

Minggu, 16 November 2014 – 09:10 WIB

jpnn.com - SURABAYA – Polisi merespons cepat kasus pencabulan yang dilakukan guru kepada muridnya di SDN Gubeng I. Jumat (15/11) kemarin, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya menetapkan Ari Riadi (55), mantan guru honorer di SDN setempat, sebagai tersangka pencabulan itu.

Korbannya adalah Mawar, siswi kelas III. Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan dengan nomor STTLP/ K/1775/XI/2014/SPKT/Jatim/Restabes SBY yang diadukan Wahyu Purnomo,ayah Mawar. Berdasar laporan tersebut, unit PPA memeriksa enam saksi. Hasilnya, Ari Riadi, warga Keputran Kejambon III, diketahui beberapa kali mencabuli anak didiknya sejak tiga tahun lalu.

BACA JUGA: Banggai Diguncang Gempa 5 SR

"Jadi, kami tidak hanya memeriksa korban. Saksi lain (beberapa murid SDN Gubeng I, Red) juga kami mintai keterangan karena mereka diduga telah jadi korban pencabulan,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono kemarin.

Dari pemeriksaan itu, diketahui aksi-aksi Ari saat mencabuli muridnya. Para saksi mengaku dilecehkan guru samroh dan menggambar tersebut sejak kelas I.

BACA JUGA: Banjir Terjang Ribuan Rumah Warga di Empat Kabupaten

“Dia (tersangka, Red) sering mencium para korbannya,” tutur Sumaryono.

Menurut Sumaryono, enam saksi yang juga korban tersebut pernah mengalami dan menyaksikan teman-temannya dilecehkan oleh tersangka. Modusnya, mulai menepuk-nepuk murid hingga memangkunya dengan alasan yang berbeda-beda.

BACA JUGA: STIEM Bongaya Ancam Keluarkan Mahasiswinya terkait Kasus Sabu

“Misalnya, murid A melihat si B dilecehkan. Di lain hari, B melihat si C diperlakukan di luar batas kewajaran antara guru dan murid,” terang polisi asli Surabaya tersebut.

Modusnya, Ari berpura-pura membantu menyelesaikan tugas menggambar dan bermusik murid-muridnya pada jam istirahat. Karena sebagian murid berada di luar kelas, tersangka memanfaatkan ruang kelas yang sepi untuk melancarkan aksinya. Dia menutup pintu, kemudian menguncinya.

“Korban lantas disuruh mendekat. Bahkan, ada yang ditarik, lalu dipangku,” papar Sumaryono.

Ari berpura-pura membujuk agar korban tidak takut dan tidak menangis. Saat dipangku, korban ditepuk-tepuk di pundak. Dia mengatakan akan membantu siswa menyelesaikan pelajarannya.

“Padahal, sebetulnya korban menangis karena takut pada tersangka, tidak karena tugas yang diberikannya belum selesai,” terang Sumaryono.

Nah, saat memangku korban, tersangka melancarkan aksinya. Awalnya, Mawar dicium di pipi. Kemudian, dia menurunkan ritsleting rok korban. Setelah itu, pantat korban digoyang-goyangkan di atas kemaluan tersangka hingga dia mengejan.

Sumaryono mengapresiasi Mawar yang berani buka suara atas tindakan yang dilakukan gurunya tersebut. Dengan menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya, tindakan pelecehan oleh Ari dapat dikuak.

“Kami mengimbau, bila ada murid lainnya yang merasa jadi korban, laporkan kepada kami,” ujarnya.

Saat ditanya tentang Siswo Waluyo, guru SDN Gubeng I lainnya yang disebut-sebut juga melakukan pencabulan, Sumaryono mengatakan bahwa belum ada perkembangan.

“Belum ada saksi yang memberikan keterangan bahwa guru satunya (Siswo Waluyo, Red) terlibat. Kami masih mendalaminya,” tuturnya.

Tersangka dikenai pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Pidana penjara paling sedikit tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 300 juta,” ujar Sumaryono.

Sementara itu, Ari membela diri saat diberi waktu untuk bicara. Dia menyatakan tidak pernah berbuat seperti yang dituduhkan padanya.

“Saya tidak pernah berbuat itu. Itu hanya ungkapan kasih sayang antara guru dan murid,” kata lulusan SMU yang mengajar di SDN Gubeng I sejak sepuluh tahun silam tersebut.

Ari menceritakan tidak bisa orgasme karena impoten. Dia sudah lama tidak berhubungan badan dengan istrinya sejak anak keduanya lahir dan kini duduk di bangku SMP.

“Saya waktu itu main organ dan Mawar datang. Dia minta diajari menggambar. Semua murid juga gitu, rebutan ke saya. Saya tidak memangku, tetapi dia sendiri yang minta dipangku,” tutur bapak dua putra dua tersebut.

Dia malu karena kasusnya tersebut. Terutama malu kepada dua anaknya yang masih SMP dan SMK. "Saya khilaf," ujarnya.(san/c1/jee)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejati Usut Pungli Tera SPBU di Seluruh Jatim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler