jpnn.com - MAKASSAR - Dua mahasiswi STIEM Bongaya, Nilam Ummi Qalbi dan Ainun Naqyah, terancam sanksi. Jika berstatus tersangka, keduanya terancam dikeluarkan.
Keduanya ikut terjaring bersama guru besar Fakultas Hukum Unhas, Prof Musakkir dan dosen Fakultas Hukum Unhas, Ismail Alrip, Andi Syamsudin, dan Harianto di Hotel Grand Malibu, Jumat (14/11).
BACA JUGA: Kejati Usut Pungli Tera SPBU di Seluruh Jatim
“Apabila memang terbukti dan dinyatakan tersangka, maka pihak kampus akan langsung mengambil langkah tegas. Yang terberat kedua mahasiswi tersebut bisa di-DO (drop out, red),” kata Asisten Wakil Ketua III Bagian Kemahasiswaan STIEM Bongaya, Abdul Mansyur Mus kepada FAJAR (Grup JPNN.com), Sabtu (15/11).
Nilam merupakan mahasiswi jurusan Manajemen angkatan 2013. Sedangkan Ainun juga jurusan Manajemen angkatan 2014. Menurut Mansyur, setelah menelusuri jejak akademik keduanya, ternyata Nilam dan Ainun kurang aktif dalam mengikuti proses belajar mengajar.
BACA JUGA: Mahasiswa Galang Dana untuk Korban Banjir Kampar
“STIEM Bongaya tegas memberantas adanya peredaran narkoba. Baik yang dilakukan mahasiswa atau siapa pun,” terangnya.
Dari penelusuran FAJAR, Nilam memiliki akun facebook bernama Nilam Ummi Qalbi. Terakhir kali mengganti foto sampulnya pada pukul 02.25 Wita, Kamis (13/11), sehari sebelum ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar kamar hotel nomor 312.
BACA JUGA: Sembilan Karaoke Ilegal di Eks Lokalisasi Dolly-Jarak Disegel
Nilam meng-upload foto dirinya mengenakan celana jin pendek biru dengan baju kaus cokelat. Dengan memakai kaca mata hitam gelap, gadis tersebut berpose di depan papan plang bertuliskan “Raja Ampat. Peace of Paradise”.
Beberapa foto lain juga terdapat di album facebook alumni SMA N 10 Makassar tersebut. Salah satunya Nilam tersenyum manis ke arah lensa kamera dan mengacungkan dua jarinya hingga tampak tato di lengan kirinya. Di foto lain, Nilam memamerkan tato di punggungnya.
Selain itu, ditemukan juga akun twitter bernama Ainun Naqyah Rahman @ainunNR yang diduga salah satu mahasiswi yang dibekuk di kamar 308 bersama Andi Syamsudin alias Ancu. Di situ Aninun mengirim pesan ke akun twitter diduga milik Nilam dengan nama akun @Nilam_UQ. Isi pesannya: “Dibalika:p ada trus jki disana kak? Mauka kekostta besok, Ada jaki toh? Kah pernah pergika disitu sama yudi di tapi ksongki @Nilam_UQ”
Hingga kemarin kepolisian belum menetapkan status hukum Prof Musakkir dkk. Wakasat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Fajrin, mengatakan bahwa status keenam terperiksa masih dalam proses penyelidikan. Selain itu, kemajuan penyelidikan juga bergantung hasil Labfor Mabes Polri Cabang Makassar.
“Tidak ada dilepas! Berdasarkan peraturan, keenam terperiksa akan ditahan untuk menjalankan pemeriksaan selama 3×24 jam. Jika dalam 3×24 jam proses penyelidikan belum mendapat hasilnya, diperpanjang tiga hari lagi,” tegas Fajrin kemarin.
Sementara itu, Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Mantasiah, mengatakan bahwa hasil Labfor keluar dalam dua atau tiga hari mendatang. “Kita belum tahu apa peran mereka masing-masing,” ucap Mantasiah.
Penasihat hukum keenam terperiksa, Acram Mappaona Azis, mengatakan bahwa hingga malam tadi dia masih mendampingi kliennya di ruang penyidikan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.
Rektor Unhas, Prof Dwia Aries Tina, memberi klarifikasi kabar adanya intervensi Unhas dalam kasus ini. Dwia membantahnya.
“Sekali lagi kita menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum,” jelasnya.
Apabila proses hukum membuktikan bahwa keduanya terbukti bersalah, jelas Dwia, dia akan mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan. “Prof Musakkir kita non-aktifkan sementara,” imbuh Dwia.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aktivis HAM Tewas di Jalur Puncak
Redaktur : Tim Redaksi