Mantan Hakim MK: Tak Masalah KPU Buka Kotak Suara

Jumat, 15 Agustus 2014 – 19:37 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Mantan Hakim Konstitusi, Harjono menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menbuka kotak suara sebelum ada perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menyalahi aturan. Terutama jika pembukaan kotak dilakukan bertujuan untuk memersiapkan diri menghadapi persidangan.

Pandangan itu ia kemukakan kepada wartawan sesaat sebelum memberi keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (14/8) petang.

BACA JUGA: Anggota DPR Mengaku Kecam Rombongan Haji SDA

“Saya kira fine-fine saja selama bisa dipertanggungjawabkan. Dari dulu kan KPU sudah buka, tidak harus minta perintah MK," ujarnya.

Selain tidak melanggar aturan, Harjono menilai, KPU sebagai lembaga yang memiliki kewenangan atributif, juga dapat menerbitkan surat perintah terkait pembukaan kotak suara demi kepentingan masyarakat, untuk mengetahui data apa saja yang terdapat pada kotak tersebut. Namun langkah tersebut tentunya harus dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA: Senin, Simulasi CAT CPNS di Kampus Unsyiah

"Bukan KPU-nya yang minta izin, harusnya ada peraturan sendiri," ujarnya.

Saat ditanya terkait dugaan pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang menilai akibat langkah KPU membuka kotak diduga mengakibatkan kerusakan dan perubahan suara hasil pilpres, Harjono menilai harus dibuktikan terlebih dahulu.

BACA JUGA: Kaum Muda Jangan Ogah Berpolitik

“Kalau kerusakan, itu harus dibuktikan. Yang berubah itu mana saja, yang rusak mana saja," katanya.

Menurut rencana Harjono akan memberi keterangan sebagai saksi ahli yang dihadirkan KPU, dalam sidang DKPP hari kelima, pada Jumat malam, setelah sidang yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB, diskors saat memasuki waktu maghrib. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ungkap Kasus SDA, KPK Cecar Politisi PDIP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler