JAKARTA - Mantan wakil ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Abdul Muktie Fadjar, mengklaim surat yang dikirimkanya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang putusan pemilu Legislatif 2009-2014 merupakan surat resmi atas nama MKMenurutnya, surat resmi ke KPU itu sebagai penjelasan tentang penghitungan suara tahap ketiga.
"Harap dicek saja bunyinya (surat) di arsip MK, tak akan terkait orang atau partai, yang menentukan jadi tidaknya seseorang (legislatif) KPU, bukan MK karena MK hanya memutus jumlah suara parpol," kata Muktie melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (5/7).
Dikatakanya, surat yang ditandatanganinya itu memang terkait sisa suara pemilu legislatif 2009-2014
BACA JUGA: Laporan Keuangan Bermasalah, Manajemen Kemdiknas Harus Berbenah
"Mungkin itu terkait sisa suara tahap tiga, di mana KPU yang bingung lalu tanya ke MK, harap cek di arsip MK bagaimana bunyinya," tandasnya.Selain itu, Muktie juga membantah tudingan 16 korban mafia pemilu legislatif 2009-2014 yang menyebutnya adanya konspirasi antara dirinya dengan KPU
BACA JUGA: KH Zainuddin MZ Wafat
Itu kan ketua yang menyampaikan, tanya aja ke ketua (Mahfud MD)," kata Muktie.Namun Mukti juga mengaku pernah menandatangani surat penegasan atas permintaan KPU. "Tapi nggak ada surat yang menunjuk siapa jadi orang, nggak pernah ada," jelasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya salah satu korban Mafia Pemilu, Soepriadi Azhary, menuding Abdul Mukti Fajar terlibat dalam konspirasi surat putusan MK yang mengakibatkannya dan 15 orang rekannya gagal duduk di kursi legislatif
"Saya yakin dia (Mukhti Fajar, red) terlibat, karena dia yang mengeluarkan suratnya
BACA JUGA: DK Demokrat Tak Gubris Pernyataan Nazaruddin
Kemarin waktu saya ketemu pak Mahfud bilang ini surat AsliArtinya, ini MK yang salah," tuduhnya(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Telusuri Koneksi Nazaruddin-Ito
Redaktur : Tim Redaksi