jpnn.com, JAKARTA - Seorang pria berinisial S, 27, nekat menghabisi nyawa ERL, 23, lantaran tidak terima dekat dengan mantan istrinya.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Samanhudi tepatnya depan Diskotek Classic, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7) lalu.
BACA JUGA: Ribut Soal Cewek, Afdillah Tewas Ditikami, Motor Juga Dibawa Kabur, Sadis!
âPelaku sudah kami tangkap. Dia bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya di kawasan Ciawi, Bogor, Jawa Barat,â kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana, Senin (15/7)
BACA JUGA:Â Max Sopacua: HM Darmizal Pantas Jadi Menteri di Kabinet Kerja II
BACA JUGA: Potongan Tubuh Korban Mutilasi Dijemput Suami di Banyumas
Kejadian berawal ketika dia hendak menemui mantan istrinya, tapi mantan istrinya itu ternyata ada di Ibu Kota sedang bekerja.
Tahu mantan istrinya ada di Jakarta, S berpikir kalau mantan istrinya itu pasti menjalin hubungan lagi dengan pria yang dulu pernah menjadi selingkuhan istrinya sebelum berpisah dua tahun lalu.
BACA JUGA: Duel Berdarah Warga Lawan Ketua RT, Sadis, Mengerikan
âDiketahui bahwa istrinya diduga menjalin hubungan lagi dengan korban,â ucapnya.
Pelaku pun akhirnya berhasil menemui istrinya lagi di Jakarta. Dugaan pelaku pun tak meleset, mantan istrinya itu ada di sebuah rumah kontrakan tempat dia dulu tinggal di Ibu Kota saat masih bersama.
âMantan istrinya rencananya diajak kembali ke daerah Sumatera Selatan,â kata dia.
Tapi, mantan istrinya menolak hal itu. Akibatnya, S nekat menganiaya mantan istrinya tersebut.
Tak puas, pelaku minta mantan istrinya memberikan nomor telepon genggam korban untuk ditemuinya. Pelaku dan korban kemudian sepakat bertemu dan pembunuhan itu pun terjadi.
BACA JUGA:Â Uang Polwan Hilang di Bagasi Pesawat, Ya Begini Jadinya
Sebelum bertolak, pelaku bahkan sudah membeli sebuah pisau yang dipakai untuk menghabisi nyawa korban. Pisau dibeli di sebuah pasar malam di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sementara itu, berdasarkan pengakuannya, S mengaku nekat membunuh karena sakit hati mantan istrinya kembali ke pangkuan pria yang memang pernah menyelingkuhinya. Dia mengaku menyesal atas perbutannya tersebut.
âSaya merasa dikhianati. Saya nyesel,â kata S menambahkan.
Selain menciduk S, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti pisau yang dipakai pelaku, kaus bercak darah yang dipakai saat kejadian.
Akibat perbuatannya lelaku dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(dhe)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Perwira Polri Ditangkap Kejagung, Mertua Mengadu ke Propam Polri
Redaktur & Reporter : Budi