Ribut Soal Cewek, Afdillah Tewas Ditikami, Motor Juga Dibawa Kabur, Sadis!

Selasa, 16 Juli 2019 – 03:45 WIB
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto menunjukkan pisau yang digunakan untuk menikam korban. Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Dua dari lima pelaku pembunuhan Afdillah, 19, warga Jalan Starban, Gang Sawah Medan, Minggu (7/7), berhasil diringkus di Jalan Gajah Mada, Medan. Sementara tiga pelaku lainnya masih diburu tim Polrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan korban meregang nyawa setelah pelaku menikam korban secara membabi buta pada bagian dada, kaki, dan dagu dengan menggunakan pisau.

BACA JUGA: Potongan Tubuh Korban Mutilasi Dijemput Suami di Banyumas

“Kedua pelaku yang diamankan seorang pelajar berinisial YY, 19, warga Jalan Sentosa Lama, Gang Tongan, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan dan seorang mahasiswa berinisial F, 19, warga Jalan Perjuangan Perum Indah Permai, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang,” ujar Dadang dalam paparan kasus ini di Mapolrestabes Medan, Senin (15/7/2019).

BACA JUGA: Siswa Tewas saat MOS, Polisi Amankan Sebatang Bambu

BACA JUGA: Duel Berdarah Warga Lawan Ketua RT, Sadis, Mengerikan

Dadang mengungkapkan dari proses penyidikan diketahui motif pembunuhan ini diduga korban cemburu dengan teman ceweknya yang jalan dengan lelaki lain.

“Awalnya korban dan teman dekatnya seorang wanita bernama Diva Nasution alias Dipo berkomunikasi dan berjumpa di warkop Jalan Sei Bahorok. Saat berjumpa dengan korban, Dipo diantarkan dengan mobil Avanza yang di dalamnya ada beberapa orang pria yang merupakan pelaku pembunuhan,” tuturnya.

BACA JUGA: 59 Kg Sabu-sabu Berhasil Disita dari Tujuh Tersangka Narkoba Jaringan Malaysia

Korban yang mendapati ceweknya jalan dengan pria lain di dalam mobil langsung mengamuk. Cekcok dengan pelaku tak terelakan lagi.

“Karena tidak enak dengan pemilik warkop, korban dan pelaku lalu pindah ke Jalan Gajah Mada,” jelas Dadang.

Setibanya di Jalan Gajah Mada, perseteruan makin tak terkontrol. Pelaku YY tidak senang ditantang korban lantas mengeluarkan sebilah pisau dan menikam korban sebanyak tiga liang di tubuhnya.

BACA JUGA: Max Sopacua: HM Darmizal Pantas Jadi Menteri di Kabinet Kerja II

“Sementara, pelaku F lalu mengambil sepeda motor korban yakni Honda Scoopy BK 6470 AID. Jadi, selain pembunuhan juga perampokan,” ungkap Dadan.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338, 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (cr-2/nin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Perampok Bermodus Tuduh Korban Sebagai Bandar Narkoba Diringkus


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler