JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah melengkapi berkas perkara dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hasil Pemilu di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I, yang menyeret mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan sebagai tersangkaKejaksaan pun telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Berkas Masyhuri, hari ini kita limpahkan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad, Rabu (5/10)
BACA JUGA: Ada Penilep Surat di KPK
Masyhuri, lanjut Noor, akan dijerat dengan tuduhan pemalsuan surat yang tercantum dalam pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPKasus pemalsuan putusan MK ini menjadi perhatian publik karena sempat mencuat kabar bahwa MK sendiri yang melaporkan ke Bareskrim
BACA JUGA: Besok Polisi Cecar Tersangka Korupsi di Kemendiknas
Namun kabar ini dibantah Ketua MK Mahfud MD, yang menyebut terlapor dalam kasus itu adalah mantan anggota KPU Andi Nurpati.Tapi kepolisian bersikap lain, karena justru menetapkan dua tersangka dari MK yakni Masyhuri dan mantan panitera MK Zainal Arifin Hoesein
BACA JUGA: Anak Miskin Dapat Bantuan Hukum Gratis
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Dalami Temuan BPK Terkait Energi Primer
Redaktur : Tim Redaksi