Mantan Juru Panggil MK Segera Diadili

Rabu, 05 Oktober 2011 – 18:48 WIB

JAKARTA -  Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah melengkapi berkas perkara dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hasil Pemilu di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I, yang menyeret mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan sebagai tersangkaKejaksaan pun telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Berkas Masyhuri, hari ini kita limpahkan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad, Rabu (5/10)

BACA JUGA: Ada Penilep Surat di KPK

Masyhuri, lanjut Noor, akan dijerat dengan tuduhan pemalsuan surat yang tercantum dalam pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Ancaman maksimal pasal tersebut adalah hukuman penjara selama 6 tahun.

Kasus pemalsuan putusan MK ini menjadi perhatian publik karena sempat mencuat kabar bahwa MK sendiri yang melaporkan ke Bareskrim

BACA JUGA: Besok Polisi Cecar Tersangka Korupsi di Kemendiknas

Namun kabar ini dibantah Ketua MK Mahfud MD, yang menyebut terlapor dalam kasus itu adalah mantan anggota KPU Andi Nurpati.

Tapi kepolisian bersikap lain, karena justru menetapkan dua tersangka dari MK yakni Masyhuri dan mantan panitera MK Zainal Arifin Hoesein
Versi Masyhuri, ada 3 nama yang seharusnya ikut didalami keterlibatan oleh kepolisian yakni Andi Nurpati, Bambang, dan Neshawati (puteri mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi).Masyhuri berdalih hanya mengirim surat setelah memindai tanda tangan Zainal menggunakan komputer kawannya di MK.(pra/jpnn)

BACA JUGA: Anak Miskin Dapat Bantuan Hukum Gratis

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Dalami Temuan BPK Terkait Energi Primer


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler