jpnn.com, ASAHAN - Aparat kepolisian menangkap SN (44), mantan Kepala Desa (kades) Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, periode 2016-2022 dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2021 sebesar Rp 840.180.000.
Kasatreskrim Polres Asahan AKP M. Said Husein mengatakan pihaknya telah menetapkan SN sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
BACA JUGA: Bagi KPK, Keterangan Budi Karya Dibutuhkan untuk Mengungkap Kasus Korupsi, Apa Itu?
Said menyebutkan penahanan terhadap oknum mantan kades itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/758/VIII/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut tertanggal 15 Agustus 2022.
Pada 2021, Desa Sidomulyo mengelola dana desa sebesar Rp 840.180.000 dan sisa pembiayaan anggaran Dana Desa TA 2020 sebesar Rp 141.305.000 yang digunakan untuk pelaksanaan pembangunan desa dengan besar anggaran Rp 497.580.600.
BACA JUGA: Jadi DPO, Mantan Kades Sukanagara Tersangka Kasus Korupsi ADD Diburu Tim Intelijen
Dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan drainase di Dusun I dengan volume 300 meter, drainase di Dusun II 200 meter, drainase di Dusun VI 250 meter, dan drainase di Dusun VII dengan volume 238 meter.
"Namun pekerjaan di Desa Sidomulyo hanya berupa penggalian tanah menggunakan alat berat (tidak sesuai dengan RAB) dan belanja batu padas dengan total anggaran sebesar Rp 57.200.000," katanya.
BACA JUGA: Begini Modus Kades ES Menilap Dana Desa, Parah!
Berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Asahan, ditemukan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 440.380.600.
Selanjutnya Inspektorat Kabupaten Asahan menyerahkan hasil investigasi ke Polres Asahan untuk dilakukan proses hukum.
Said menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan terhadap oknum mantan kades SN, personel Tipikor mendapatkan informasi bahwa SN berada di Jalinsum tepatnya di depan Pabrik Kelapa Sawit Pulau Raja.
"Mendapatkan informasi itu, kami langsung bergerak dan meringkus SN dan membawanya ke Mapolres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Said. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DIM RUU ASN: Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Kades Bakal Naik, Piye to?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan