Anggota DPRD Ini Lepas dari Tuduhan Korupsi Rp 1,1 Miliar, Kok Bisa?

Senin, 21 November 2022 – 22:12 WIB
Anggota DPRD Provinsi Sulbar Sukri didampingi pengacaranya Nasrun Natsir yang menerima putusan bebas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit hutan dan lahan untuk petani di Polres Mamuju, Senin (21-11-2022) ANTARA/M. Faisal Hanapi

jpnn.com, MAMUJU - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju melepaskan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Sukri dari status tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan bibit hutan dan lahan.

Hakim Ketua PN Mamuju Maslikun dalam sidang praperadilan, Senin (21/11_ menyatakan Sukri tidak bersalah dan membebaskan status anggota dewan itu sebagai tersangka.

BACA JUGA: Ambil Kasus dari Polda Sulteng, KPK Garap Kasus Korupsi Pembangunan Gedung DPRD

Dalam putusannya, hakim menyatakan Kejari Mamuju tidak memenuhi dua alat bukti menetapkan Sukri jadi tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan bibit hutan dan lahan yang dianggarkan Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar pada 2019.

Sebelumnya kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Mamuju itu dianggap telah menimbulkan kerugian negara Rp 1,1 miliar.

BACA JUGA: KPK Panggil Eks KSAU Agus Supriatna dalam Sidang Korupsi Helikopter AW-101

Majelis hukim pada sidang parperadilan itu juga meminta agar tersangka Sukri dilepaskan dari status tahanan oleh Kejari Mamuju.

"Tidak memenuhi dua alat bukti yang sah secara hukum, dalam menetapkan anggota DPRD Provinsi Sulbar Sukri sebagai tersangka yang dilakukan Kejari Mamuju sehingga PN Mamuju dibebaskan dari status tersangka dan dibebaskan sebagai tahanan Kejari Mamuju," kata Maslikun.

BACA JUGA: Baliho Anggota DPD RI Andi Nirwana Sebbu Diturunkan Satpol PP Bombana, ART: Pemda Jangan Semena-mena

Tim kuasa hukum anggota DPRD Sulbar Sukri, Nasrun Natsir, Akriadi, dan Dedi pun langsung merespons putusan praperadilan yang menyatakan kliennya tidak bersalah.

"Klien kami dinyatakan tidak ada lagi hubungannya dengan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit hutan dan lahan yang ditangani Kejari Mamuju, dan meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan Kejari Mamuju," ujar Nasrun.

Setelah Sukri menang praperadilan, ratusan pendukung dan keluarganya berkumpul di PN dan Polres Mamuju menunggu pembebasan wakil rakyat itu dari tahanan Kejari Mamuju.

"Kami menunggu keadilan dan kami bersyukur atas dibebaskannya Sukri oleh majelis hakim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi," kata Nirwansyah, keluarga Sukri. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan: saat Hermawan Kartajaya Mendirikan MarkPlus, Dia Diejek dengan Bahasa Suroboyoan


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler