Mantan Kades di Lampung Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Sabtu, 16 April 2022 – 01:02 WIB
Kejaksaan tetapkan mantan kepala desa tersangka korupsi dana desa. ANTARA/HO-

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pringsewu, Lampung, menetapkan seorang tersangka dalam kasus korupsi dana desa dan dana bantuan Pekon Purwodadi tahun 2019. 

Adapun tersangka yang ditetapkan Kejari Pringsewu itu ialah mantan Kepala Pekon (Desa) Purwodadi Subardan. 

BACA JUGA: Bupati PPU Diduga Sembunyikan Hasil Korupsi Lewat Bendahara DPC Demokrat

Selain menetapkan tersangka, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Pringsewu juga menahan Subardan di Rutan Kota Agung, Tanggamus, Lampung. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu Median Suwardi mengatakan penetapan status tersangka terhadap Subardan berdasarkan surat perintah penyidikan No.01/I.8.20/Fd.2/04/2022 tanggal 14 April 2022 tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan dana bantuan Pekon Purwodadi tahun 2019.

BACA JUGA: Polres Serang Tangkap Mantan Kades Gegara Menilap Dana Desa

"Pada Kamis tanggal 14 April 2022 penyidik Pidsus setelah menemukan dua alat bukti dan telah menetapkan status tersangka terhadap Subardan," kata Median Suwardi di Pringsewu, Jumat (15/4). 

Dia menjelaskan modus yang dilakukan tersangka dengan cara markup pembelanjaan kebutuhan barang di Pekon Purwodadi sekaligus manipulasi terhadap pertanggungjawaban keuangan penggunaan dana desa dan dana bantuan Tahun 2019. 

BACA JUGA: Korupsi Berjemaah di Pandeglang, Kepala Desa dan Anaknya Berakhir di Kantor Polisi

“Atas perbuatannya, hasil penghitungan inspektorat Pringsewu negara mengalami kerugian sebesar Rp 200.993.282," papar dia.

Dalam perkara ini, kata dia, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. 

Median menambahkan dalam pemeriksaan, tersangka didampingi penasihat hukumnya. 

Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kota Agung, Tanggamus, Lampung.

Penahanan dilakukan seusai dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter terhadap tersangka. 

"Langkah selanjutnya penyidik segera menyelesaikan berkas perkara kemudian melimpahkan pada JPU untuk di teliti," kata Median. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler