jpnn.com - SELUMA - Mantan Kepala Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, Bengkulu, berinisial SK (56) ditahan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Seluma. Mantan kades itu ditahan polisi karena tersangkut kasus dugaan korupsi dana desa.
Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu Dwi Wardoyo mengatakan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa di Desa Batu Tugu itu terjadi pada tahun anggaran 2019 hingga 2021.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Emas, Kejagung Periksa eks Dirut Antam Arie Prabowo Ariotedjo
Dari hasil tersebut, terlacak ada kerugian negara dari beberapa unsur pekerjaan fisik yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa Batu Tugu.
"Dari audit ditemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp500 juta," kata Dwi di Seluma, Jumat (11/8).
BACA JUGA: Begini Modus Kades ES Menilap Dana Desa, Parah!
Penahanan juga dilakukan terhadap beberapa orang lainnya, yaitu Kepala Urusan Keuangan RD (39) dan Kepala Dusun RW (54) atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Desa Batu Tugu.
"Ketiganya ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan," kata dia merujuk naiknya status penanganan kasus dugaan korupsi program DD Desa Batu Tugu tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
BACA JUGA: Tim Intelijen Tangkap Buron Tersangka Korupsi Dana Desa, Selama Ini Sembunyi di Pangkep
Sembari menjalani pemeriksaan, tersangka tetap akan ditahan. "Selama 14 hari ke depan ketiganya akan ditahan di Polres Seluma guna mempermudah pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 primer subsider Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999, yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP, karena bersama-sama lebih dari satu kali diduga melakukan pelanggaran.
Polres Seluma telah memanggil total 30 orang saksi yang terdiri dari pemerintah desa, BPD, kecamatan, hingga yang terkait lainnya untuk dimintai klarifikasi. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi