jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk memproses kasus dugaan suap yang diterima mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dari perkara penanganan narkoba.
Sebelum melakukan proses hukum, KPK meminta pihak-pihak yang mengetahui tindakan Edwin melapor terlebih dahulu.
BACA JUGA: Bagaimana Status Kasus Formula E di KPK? Ali Fikri Bilang Begini
"Silakan masyarakat yang mengetahui dugaan korupsi di sekitarnya. Segera laporkan tentu dengan data awal yang dimiliki," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (5/9).
Fikri mengatakan pihaknya mengacu pada laporan sesuai dengan Pasal 11 dalam Undang-Undang-Undang KPK.
BACA JUGA: Rekening Lasmi Demokrat Diblokir KPK Karena Diduga Berkaitan dengan Kasus Korupsi Bapaknya
Lembaga antirasuah bakal melakukan verifikasi jika dugaan itu dilaporkan.
"Tidak semua dugaan korupsi menjadi wewenang KPK. Untuk itu untuk memastikan itu semua, ada verifikasi dan telaahan di Pengaduan Masyarakat lebih dahulu," ujar Fikri.
BACA JUGA: Usut Kasus Proyek Fiktif, KPK Periksa 5 Petinggi PT Amarta Karya
Fikri memastikan laporan penerimaan suap terhadap Edwin ditindaklanjut.
Namun, KPK membutuhkan bukti awal dari masyarakat .
"Setiap laporan pasti kami tindaklanjuti baik melalui koordinasi dengan pihak pelapor maupun pengayaan informasi dan data secara proaktif oleh tim Pengaduan Masyarakat KPK," ucap dia.
Polri memecat eks Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang dalam penanganan kasus narkoba.
Pemecatan tersebut melalui proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kesal Rekening Diblokir KPK, Lasmi Mengaku Tak Berhubungan dengan Korupsi Sang Bapak
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga