Mantan Kades Kaligunting Dijebloskan ke Tahanan, Ini Kasusnya

Kamis, 13 Januari 2022 – 19:55 WIB
Ilustrasi - Tim Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Madiun menggeledah kantor desa dan rumah Kepala Desa Kaligunting terkait dengan penyelidikan dugaan kasus korupsi pengelolaanAPBDes di Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. ANTARA/Louis Rika

jpnn.com, MADIUN - Mantan Kepala Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, berinisial NA ditahan Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Madiun. 

Mantan kades itu ditahan atas kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) pada Desa Kaligunting. 

BACA JUGA: Hampir Setahun Kabur, Tersangka Korupsi APBDes Ditangkap saat Tidur

Kepala Satreskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan penahanan terhadap tersangka dilakukan per 11 Januari 2022. 

Penahanan dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut. 

BACA JUGA: Cari Untung dari APBDes Rp 1,9 Miliar, IN Terancam Penjara Seumur Hidup

"Tersangka sudah kami tahan,” tegas Ryan di Madiun, Kamis (13/1). 

Dia menjelaskan NA telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2021. 

BACA JUGA: Video 4 Kades Bareng LC Bikin Heboh, Bupati Meradang, Begini Jadinya

Kemudian, NA dipanggil dan diperiksa kembali pada 11 Januari lalu. 

Setelah itu, NA langsung ditahan di tahanan Mapolres Madiun.

Ryan menjelaskan dalam penyidikan kasus ini terungkap bahwa NA menggunakan uang negara melalui APBDes untuk kepentingan pribadi berkali-kali saat  menjabat sebagai kades Kaligunting, yakni mulai 2016 sampai 2019. 

Uang dari APBDes yang ditilap NA berasal dari berbagai pos kegiatan.

"APBDes dikuasai tersangka. Uang di bendahara diambil dengan alasan pelaksanaan kegiatan sudah ditangani dan ditalangi uang sendiri," kata Ryan Wira Raja.

Catatan kepolisian, ada sejumlah anggaran kegiatan yang diduga dikorupsi NA. 

Yakni, honor pejabat pembuat komitmen (PPK) pada 2016-2019, honor perencana kegiatan pada 2019, selain itu juga honor tukang dan kuli pada 2017-2019.

Tak hanya itu, NA juga diduga menggunakan uang tunjangan sekretaris desa (sekdes) dan kasi pemerintahan pada 2018-2019. 

Selain itu juga dana kompensasi pemakaman dalam proyek perumahan di desa setempat. Taksiran total kerugian negara mencapai Rp 487 juta.

Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Madiun telah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes Kaligunting ini sejak April 2021.

Adapun hal yang diusut dalam kasus tersebut adalah dugaan penyimpangan pengelolaan dana APBDes Kaligunting periode tahun 2016 sampai 2019. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler