jpnn.com, BANYUASIN - Mantan kepala Desa Sungsang II, berinisial TM, 40, resmi ditetapkan Polres Banyuasin sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan dana desa tahun 2017 lalu.
”Iya sudah ada (tersangka),” kata Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Wahyu Manduransyah Putra, hari ini.
BACA JUGA: Presiden Jokowi: Tahun Ini Naik, Uang Berputar di Desa - desa
Bahkan kasus ini menurut Wahyu, telah masuk dalam tahap kedua. Untuk dilimpahkan berkas kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin.”Sudah tahap kedua,”bebernya.
Pihaknya tidak melakukan penahanan. Karena yang bersangkutan berkooperatif saat menjalani pemeriksaan di kepolisian.”Kooperatif yang bersangkutan,” terangnya.
BACA JUGA: Fadli Zon Tak Mau Jokowi Diapresiasi karena Dana Desa
Untuk sementara motif penyimpangan dana desa itu. Berdasarkan keterangan tersangka, yaitu motif ekonomi.
Plt Roni Utama Kepala Dinas Pemerintah Masyarakat Desa Kabupaten Banyuasin mengatakan.
Kasus dugaan penyimpangan dana desa itu terjadi saat yang bersangkutan menjadi Pj Kepala Desa Sungsang II tahun 2017 lalu. Diduga yang bersangkutan memanfaatkan jabatannya, sehingga terjadi penyimpangan.
BACA JUGA: Jokowi Pengin Dana Desa Naik Setiap Tahun
”Kepala desa Sungsang II sendiri dilantik pada tahun 2017,”ungkapnya.(qda)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Infrastruktur Pakai Dana Desa, Baru 2 Bulan Sudah Rusak
Redaktur & Reporter : Budi