Mantan Kadis Dijebloskan ke Penjara Lantaran Kasus Penipuan CPNS

Kamis, 10 Agustus 2017 – 17:39 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, PEKANBARU - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kampar berinisial RK, 63, kini mendekam dibalik jeruji besi Polsek Tampan.

Dia dijebloskan ke penjara lantaran tersandung kasus penipuan dengan iming-imingi bisa membantu memasukan jadi Aparatur Sipil Negera (ASN).

BACA JUGA: Setor Rp 59,5 Juta, Ternyata Tak Juga Diangkat Jadi PNS

Penangkapan warga Jalan Jati Perumahan Damai Langgeng, Kelurahan Sidomulyo Timur atas laporan Hendra Edi Putra, 45, ke Polsek Tampan pada 19 April 2017 lalu.

Kasus penipuan yang dialami warga Jalan Desa Dua Sepakat, Kecamatan Kampar Kiri Hulu itu terjadi pada, Minggu (4/5) silam.

BACA JUGA: Polisi Ringkus Perampok Sadis di Kampar

Saat itu dirinya menyerahkan uang sebesar Rp 28,5 juta sebagai uang pelicin agar bisa menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Disdik Kabupaten Kampar. Namun setelah tiga tahun menunggu tapi kunjung ada panggilan.

Abdul Murad menceritakan, kasus penipuan tersebut terjadi 5 Mei 2014 silam. Saat adiknya menyerahkan uang sebesar Rp 28,5 juta agar bisa menjadi PNS di Disdik Kabupaten Kampar.

BACA JUGA: Duh, Ribuan Rumah Warga di Kampar Terdampak Banjir

Dia menyebutkan percaya dengan tawaran Ridwan Kadir lantaran yang bersangkutan sebelumnya pernah menjabat Kadisdik.

"Pak Ridwan Kadir itu mantan Kadisdik Kampar, sehingga otomatis kita sebagai masyarakat percaya," ujar warga Lipat Kain tersebut

Uang dengan jumlah tersebut ditambahkan dia, diserahkan secara langsung dengan yang bersangkutan dirumahnya di Perumahan Damai Langgeng Blok C1 nomor 2 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan.

“Pak Ridwan itu banyak kaki tangannya di daerah, dia mampu mengurus memasukan jadi PNS dengan biaya sekian, uang itu secara tunai diserahkan di rumahnya," paparnya

Usai penyerahan uang tersebut, tersangka menjanjikan waktu paling lama satu bulan untuk menjadi PNS. Akan tetapi sudah tiga tahun lamanya menunggu tak ada kabar yang jelasnya.

Sambung Abdul Murad, penipuan yang dilakukan mantan Kadisdik Kampar tidak hanya dialami adiknya saja, melainkan juga dialami delapan orang lainnya.

"Jumlahnya bukan satu orang yang tertipu melainkan banyak, kalau ditotalkan ada sembilan orang dengan jumlah uang sekitar Rp 500 juta. Tapi yang melaporkan ke pihak berwajib satu satu, yakni Hendra Adi Putra melalui saya ke Polsek Tampan lantaran kejadiannya di Perumahan Damai Langgeng," Jelas warga Lipat Kain

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opnsal Polsek Tampan menangkap RK di salah satu kedai kopi Jalan HR Soebrantas, Rabu (26/7) lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

"Kita lakukan penyelidikan, sehingga pelaku dapat dipancing keluar dan berhasil diamankan di salah satu kedai kopi Jalan HR Soebrantas," ungkap Kanit Reskrim Polsek Tampan, Iptu Eru Alsepa SIK, Rabu (9/8) kemarin

Dijelaskan Eru, kasus penipuan yang dilakukan mantan Kadisdik Kampar tak hanya dialami Hendra Edi Putra (44). Melainkan juga dialami Abu Sait (43) warga Desa Subayang dan Nofi Yenda (37) warga Sungai Bunut.

Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Tampan, tersangka kini telah diamankan di Polsek Tampan, sedangkan barang bukti yang diamankan berupa tiga lembar kuitansi.

"Pelaku dan barang bukti telah kita amankan, akibat kejadian ini total kerugian sekitar Rp 100 juta," tutupnya.(*3)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandar Narkoba di Kampar Tewas Diterjang Tujuh Peluru


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler