Mantan Kadis Ini Dibui Gegara Korupsi Pengadaan Ternak

Senin, 24 Juli 2023 – 08:31 WIB
Kejari Labuhanbatu Selatan menahan mantan Kadis Perkebunan dan Peternakan, AH. (ANTARA/HO-Kejari Labuhanbatu Selatan)

jpnn.com, LABUSEL - Mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Labusel berinisial AH ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Labuhan Selatan (Kejari Labusel) Sumatera Utara terkait dugaan korupsi pengadaan ternak.

Konon Bu AH diduga korupsi dalam proyek pengadaan ternak itu sebesar Rp 300 juta lebih.

BACA JUGA: Inilah 2 Tersangka Korupsi Gamelan di Tulungagung

"Ditahan pada Jumat (21/7), sudah ditemukan dua alat bukti," kata Kasi Intelijen Kejari Labusel Sahbana Pilihanta Surbakti saat dihubungi dari Medan, Minggu (23/7).

Dia menyebut tersangka AH disangka melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana untuk pengadaan ternak di Dinas Perkebunan dan Peternakan Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021.

BACA JUGA: Bikin Gaduh, Oknum Bhabinkamtibmas Penimbun BBM Bersubsidi di Rohil Masuk Patsus

"Kasus tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 310.711.800," beber Sahbana.

Penyidik lantas menahan mantan kadis itu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kota Pinang selama 20 hari sebelum masuk pengadilan.

BACA JUGA: Letkol Makhdum Kerahkan Prajurit TNI Menggerebek Judi Sabung Ayam, Pelakunya

AH dijerat dengan sangkaan primer Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler