jpnn.com - PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rokan Hilir, IK, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Pedamaran I dan II.
Menurut Kepala Kejati Riau, Untung Arimuladi, IK ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya penyidik memeroleh bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
BACA JUGA: Eksepsi Sidang Guru JIS: Dakwaan JPU Tidak Masuk Akal
“Sumber dana pembangunan jembatan diambil dari APBD yang dianggarkan tahun 2008-2010 sebesar Rp 539 miliar. Namun IK kembali menganggarkannya tanpa dasar hukum yang jelas di tahun 2012," ujarnya dalam pesan elektronik yang diterima JPNN, Selasa (9/12).
Akibatnya, negara diperkirakan mengalami dirugikan hingga Rp 66,241 miliar, karena terjadi pengeluaran dana pembangunan yang seharusnya tidak kembali dianggarkan.
BACA JUGA: Tersangka Bandar Judi AKBP Murjoko Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
IK kata Untung, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-10 N.4/Fd.1/12/2014 tanggal 09 Desember 2014, setelah kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.(gir/jpnn)
BACA JUGA: JK Hitung Dihormati 18 Kali Sehari
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Pertamina dalam Kasus Suap Bangkalan
Redaktur : Tim Redaksi