Mantan Kadisdik Kota Palu Ditahan

Selasa, 19 April 2011 – 06:16 WIB

PALU – Setelah melakukan penahanan terhadap tersangka Husrin Achmad, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB), penyidik Kejari Palu, kembali menahan Hamzah Rudji, mantan Kadisdik Kota Palu

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin kemarin, (18/4), Hamzah Rudji yang didampingi penasehat hukumnya Sukman Ambo Dalle, ditahan penyidik Kejari Palu dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I A Palu

BACA JUGA: Rp 1,35 Triliun untuk Bangun Merapi

Hamzah Rudji yang mengenakan pakaian Korpri saat menjalani pemeriksaan, tepat pukul 17.00 digiring aparat Kejaksaan menuju mobil Pidsus.

Sukman ditemui di Kejari Palu enggan mengomentari penahanan kliennya
Ia juga masih mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan karena harus koordinasi dulu dengan keluarga Hamzah

BACA JUGA: Danau Paniai Meluap, Warga Terancam Kelaparan

"Terkait dengan materi perkara ini saya belum dapat memberikan keterangan
Namun saya berharap semua pihak agar mengedepankan asas praduga tak bersalah,’’tutup Sukman.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, M.Adam yang di dampingi Kasi Intel Kaharuddin Kasim dan Kasi Pidsus Alham mengatakan penahanan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan

BACA JUGA: KM Kasih Abadi Tenggelam di Muara Digoel

Jaksa khawatir, jika tidak ditahan, tersangka bisa saja beerupaya menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau agar mengulangi perbuatannya

Dijelaskannya, dalam perkara tersebut tersangka Hamzah Rudji selaku ketua komite pembangunan yang menggunakan dana Blok Gernt tersebut, memberikan kesempatan terjadinya tindak pidana yang menyebabkan kerugian NegaraSemestinya lanjut Adam, tersangka selaku ketua komite pembangunan lebih mengetahui proses pembangunan yang sesuai dengan aturanNamun pada kenyataannya hal itu diabaikan Hamsah

Tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan No.Sprint – 678/R.2.10/Fd.1/04/2011, tertanggal 18 April 2011Sama halnya tersangka Husrin Achmad, Hamzah Rudji yang terlihat tenang menjalani proses penahanannya itu dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 9 Ayat (1)  UU nomor 31 tahun 1999 sebgaimana telah dirubah dalam UU nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.(awl/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Riau Minta Pusat Transparans soal Data Lifting Migas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler