jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung Timur dr. Evi Darwati divonis majelis hakim selama satu tahun sepuluh bulan penjara di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamtim Median Suwardi menyatakan, berdasar hasil ekspose dengan pimpinan, jaksa tidak mengajukan kasasi.
BACA JUGA: Siapkan Perpres Baru demi Sederhanakan Pencegahan Korupsi
Hal ini dengan pertimbangan asas kemanfaatan hukum.
Di mana, vonis hakim dalam tingkat banding pada kasus penyimpangan dana jaminan kesehatan nasional (JKN) ini sesuai dengan tuntutan jaksa.
BACA JUGA: Ramadan Tiba, Polisi Geledah Rumah Mewah Najib Razak
’’Tuntutan kami, satu tahun sepuluh bulan penjara. Karena itu kami terima (putusan hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang)," kata Median.
Pertimbangan lain, Evi telah mengembalikan uang kerugian negara sesuai dengan putusan di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Yakni sebesar Rp122 juta yang ditanggung renteng bersama Renny Andriyani Putri, terdakwa lainnya.
BACA JUGA: KPK Diminta Usust Pengadaan Sound System Pemprov Sultra
”Uang kerugian negaranya sudah dikembalikan seluruhnya," sebut dia.
Dengan demikian, putusan kasus tersebut berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Termasuk vonis terhadap mantan staf Dinas Kesehatan Lamtim Renny Andriyani yang dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menjatuhkan vonis lebih ringan kepada Evi Darwati.
Dalam sidang tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis dua tahun dan tiga bulan penjara dengan perintah tetap ditahan.
Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Jessaya Tarigan mengatakan, vonis tersebut lebih ringan dari putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
”Majelis (hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang) menerima banding yang diajukan terdakwa dan jaksa penuntut umum," kata Jessaya.
Putusan itu dimusyawarahkan majelis hakim yang diketuai Ferry Fardiaman dengan anggota Nurjaman serta Slamet Haryadi dan dibacakan pada Kamis (12/4) lalu.
Menurut majelis hakim, Evi terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal dalam dakwaan subsidair.
Yakni pasal 11 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis hakim tinggi sependapat dengan penerapan pasal pada pengadilan tingkat pertama. Dalam putusan itu, majelis hakim memerintahkan Evi membayar uang Rp170 juta. Uang kerugian negara harus ditanggung renteng dengan Renny Andriyani alias Rere. (nca/c1/ais)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Prihatin Praktik Korupsi di Rokan Hulu
Redaktur & Reporter : Budi