jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) M. Sofyan Yacob ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan makar oleh Polda Metro Jaya.
“Iya sudah kita tetapkan tersangka kasus makar. kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).
BACA JUGA: Masa Penahanan Eggi Sudjana Diperpanjang
Sofyan dijadwalkan akan diperiksa hari ini. Namun pemeriksaannya ditunda karena yang bersangkutan sedang sakit. “Ditunda ya, karena sakit,” ungkap Argo.
BACA JUGA: Polri Buru Bukti Provokator Makar di Aksi 4/11
BACA JUGA: Sebut Polisi PKI, Ketua GNKR Ditangkap
Sementara itu, Kuasa Hukum Sofyan, Ahmad Yani mengatakan, dalam kasus ini kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Adapun pelapor kliennya sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana. “Laporannya yang waktu itu ngelapor ramai-ramai. Pelapornya sama kayak yang melaporkan Eggi Sudjana,” paparnya. (fir/ps)
BACA JUGA: Ribuan Pensiunan Kopassus Menanyakan Kabar Soenarko: Mau Diapakan Komandan Kami
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Kabais TNI: Saya Marah Soenarko Disangka Makar - Selundupkan Senjata
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti