Mantan Kapolres Dianiaya Suami

KDRT 2010 Meningkat

Rabu, 22 Desember 2010 – 09:24 WIB

PADANG -- Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memang tak mengenal status sosialKali ini, yang jadi korban bernama Maulida Agustina

BACA JUGA: Jemput Keponakan Malah Dituduh Penculik

Ia adalah mantan Kapolres Agam, berpangkat Ajun Komisaris Besar
Kini, ia bertugas di Polda Sumbar

BACA JUGA: Dikeroyok, Ditujah Dua Lubang

Kasus KDRT ini, sekaligus menjadi ironi pada peringatan Hari Ibu, yang bertepatan jatuh pada hari ini, 22 Desember.

Kemarin (21/12), sekitar pukul 12.45 WIB, Maulida terlihat berada di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang
Saat ditanya Padang Ekspres (grup JPNN), ia hanya mengakui bahwa ia akan menemui Kapolresta Padang Kombes Pol M Seno Putro

BACA JUGA: Dua Ditangkap, Satu Ditembak

"Saya hanya akan menemui Kapolresta PadangSaya menemui beliau karena ia teman saya," ujar pemegang sabuk hitam Dan III karate ini.

Saat ditanya soal kasus KDRT yang menimpa dirinya, Maulida hanya tersenyumTidak satu kata pun keluar dari mulut perempuan itu.Maulida sendiri, sebetulnya melapor ke Polresta Padang Sabtu (18/12)Dalam laporannya, Maulida mengaku telah dipukul dan dicekik suaminya, yang bernama FaisalDari hasil visum, memang terdapat beberapa luka memar di bagian tubuh MaulidaLuka memar itu di antaranya terdapat di bagian wajah, tubuh, dan leher

Pada hari itu juga, sekitar pukul 17.00 WIB polisi langsung menangkap Faisal yang bekerja sebagai wiraswasta, di rumahnya yang terletak di kawasan Belimbing Raya, Kuranji, Padang.

Sumber Padang Ekspres di Polresta Padang menyebutkan, kasus KDRT itu dipicu masalah rumah tanggaNamun, tak jelas detail kasus rumah tangga dimaksudDihubungi terpisah Kapolresta Padang Kombes Pol M Seno Putro menyatakan bahwa Faisal telah ditahan"Kami tidak akan melakukan penangguhan penahanan terhadap pelakuSebab ancaman hukumannya bisa 15 tahun penjara," ujar Seno (21/12)Walau begitu, kasus KDRT termasuk dalam delik aduanDengan demikian, bila pelapor mencabut pengaduannya, otomatis kasusnya berhenti

Dari catatan Lembaga Bantuah Hukum (LBH) Padang, sepanjang Januari hingga September 2010, terdapat 8 laporan pengaduan kasus KDRTJumlah ini meningkat dari tahun sebelumnyaPada 2009 hanya terdapat dua kasus KDRT yang dilaporkan ke polisi.

Staf Divisi Pendampingan Kasus dan Paralegal LBH Padang, Dasmy Delda, menjelaskan, terjadinya KDRT dipicu oleh masalah yang beragamMulai dari keterbatasan ekonomi, komunikasi suami istri tidak harmonis, perselingkuhan, hingga kekerasan verbal yang memicu kekerasan fisik

LBH mencatat, korban KDRT juga beragam, mulai dari ibu rumah tangga yang dari segi ekonomi tergantung pada suaminya, sampai wanita karir dan wiraswasta yang secara ekonomi mandiri dan mapanMenurut Dasmy, kasus KDRT sebetulnya bisa sangat banyakSebab masih korban yang menganggap kasus KDRT sebagai aib keluarga, sehingga ditutupi(k)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tipu TKI, Kakek Asal Jepang Dicokok Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler