Mantan Kapolres Terancam Turun Pangkat

Rabu, 23 Februari 2011 – 07:39 WIB

JAKARTA---Mabes Polri terus berupaya menuntaskan penyidikan perkara rusuh Ahmadiyah di Cikesik, Pandeglang, Banten.  Setelah melakukan pencopotan terhadap Kapolda Banten hingga Kapolsek Cikeusik, Mabes Polri akan melakukan sidang etik dan disiplin terhadap tujuh anggotanya terkait kasus bentrok massa itu.

Saat ini ada tujuh polisi yang diperiksa Divisi Propam dan berstatus terperiksa dengan tuduhan melakukan pelanggaran disiplin"Total ada 26 anggota Polri yang dimintai keterangan, dengan 7 terperiksa," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar kemarin.

Dalam pemeriksaan Propam itu, AKBP Alex Fauzy Rasyad yang saat kejadian menjabat sebagai Kapolres Pandeglang termasuk anggota Polri yang berstatus terperiksa

BACA JUGA: Ical Ogah Dikaitkan Bursa Ketum PSSI

Sanksi berupa penurunan pangkat bisa menimpa ketujuh anggota Polri itu jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin
"Sekarang masih didalami dimana letak kesalahannya, saya belum bisa sampaikan

BACA JUGA: Pemerintah Ingin Sentralisasikan Pemekaran Daerah

Biasanya nanti saat hendak di pengadilan etik, baru disampaikan," kata mantan anggota Densus 88 Mabes Polri itu.

Tiga anggota Ahmadiyah tewas pascabentrok dengan massa di Cikesik pada 6 Februari 2011
Kapolri Jenderal Timur Pradopo mencopot Kapolda Banten, Direktur Intelkam Polda Banten, dan Kapolres karena dianggap belum cukup menjalankan prosedur pengamanan wilayah

BACA JUGA: Hari ini IPB Umumkan Merek Susu Berbakteri

Selain dari pihak Polri, sembilan warga yang diduga melakukan pengeroyokkan dan penghasutan telah menjadi tersangkaDan belum ada tersangka dari pihak jemaah AhmadiyahBerkas kepolisian, kata Boy, sudah siap masuk ke kejaksaan"Besok (hari ini, red) akan dikirimDikenakan 170 dan 160 KUHP," kata perwira mawar tiga di pundak itu

Di bagian lain,  kinerja kepolisian dikritik oleh aktivisDirektur Imparsial Poengky Indarti menilai Kapolri telah gagal dalam melakukan reformasi di institusi kepolisian.  "Selama 100 hari kinerja Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo tidak ada kontribusi positif," kata Pengky saat dihubungi kemarin

Timur Pradopo juga dinilai gagal dalam menjalankan program penting yang telah dijanjikannva, termasuk dalam menyelesaikan kasus Gayus, kasus penganiayaan terhadap aktivis antikorupsi ICW Tama Satriya  Langkundan kasus rekening gendut kepolisian.

"Peristiwa Cikesik dan Temanggung tersebut mengindikasikan kegagalan negara melalui institusi kepolisian dalam melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat," ujarnyaImparsial menduga, kekerasan yang terjadi itu karena ada pembiaran oleh aparat kepolisian yang seharusnya bisa mencegah terjadinya peristiwa kekerasan.

Peneliti kepolisian Al Araf menambahkan, Kapolri patut diberikan rapor merah atas kinerjanya yang kurangmaksimal dalam memberikan perlindungan kepada warganya, salah satunya kekerasan terhadap warga Ahmadiyah"Kita berharap ada evaluasi konkrit dari Presiden terhadap kinerja Kapolri," katanya.(rdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penindakan Jaksa Nakal Naik 600 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler