Mantan Kapolsek Bakal Dicecar soal Uang Bensin dari Kades Selok Awar-awar

Rabu, 14 Oktober 2015 – 06:19 WIB
Duduk dari kanan, anggota Babinkamtibmas Aipda Sigit Purnomo, Kanitreskrim Polsek Pasirian Ipda Samsul, Hadi dan Mantan Kapolsek Pasirian AKP Sudarminto dalam sidang kode etik di Mapolda Jatim, Senin (12/10). FOTO: JAWA POS

jpnn.com - SURABAYA - Polda Jatim besok (15/10) kembeli menggelar sidang kode etik terhadap tiga polisi yang diduga menerima uang dalam eksploitasi pasir di Lumajang, yang berbuntut penganiayaan sadis Salim Kancil hingga tewas. Agend sidang memintai keterangan tiga polisi tersebut. Pimpinan sidang berjanji tetap menggelar sidang secara terbuka

"Pimpinan sidang akan memeriksa mereka tanpa ada agenda mendatangkan saksi," ujar Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Jatim, Surabaya, kemarin (13/10).

BACA JUGA: Wah? Ada Tanda Tangan Palsu Uji Materi Kewenangan Polri

Argo menambahkan, keterangan tiga saksi sudah cukup untuk bahan sidang besok. Nanti ada beberapa poin yang dipertanyakan kepada ketiganya: mantan Kapolsek Pasirian AKP Sudarminto, Kanitreskrim Ipda Samsul Hadi, dan anggota Babinkamtibmas Polsek Pasirian Aipda Sigit Purnomo.

Antara lain menanyakan ulang kepada mantan Kapolsek yang pernah mendatangi rumah Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Hariyono. Dari situ kepala desa yang memiliki anak buah bernama tim 12 tersebut memberikan uang bensin.

BACA JUGA: Polri Dibela Para Ahli di Sidang Uji Materi Penerbitan SIM, STNK dan BPKB

Hariyono dalam sidang mengaku memberikan uang secara sukarela. Pemimpin sidang ingin memastikan apakah ada paksaan dari tiga oknum itu atau tidak.

Argo menambahkan, keterangan yang dipaparkan Hariyono tersebut memiliki banyak kesamaan dengan yang diberikan kepada penyidik. Artinya, polisi tinggal menindaklanjuti kesaksian Hariyono. Misalnya kesaksiannya soal dana yang diberikan kepada anggota DPRD dan Perhutani. Mereka kecipratan uang pengelolaan tambang pasir tersebut.

BACA JUGA: Kapolri Duga Dua Insiden di Aceh Singkil Sudah Direncanakan

Namun, pihaknya masih belum menemukan bukti-bukti yang disebut Hariyono. "Ini tim yang di sana sedang mendalami soal itu," tambah perwira polisi dengan tiga melati di pundak tersebut.

Sidang itu, tambah Argo, akan tetap dibuka untuk umum. Jajarannya ingin memastikan tidak ada yang ditutup-tutupi. Kalau ada anggota yang bersalah, publik tetap bisa mengetahui. (did/c9/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PGI Sesalkan Pembakaran Rumah Ibadah di Aceh Singkil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler