jpnn.com - JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Condro Kirono mengaku pihaknya telah menindaklanjuti dugaan tanda tangan palsu dari kuasa hukum pemohon uji materi kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB).
Dugaan pemalsuan tanda tangan itu diketahui saat sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi, pekan lalu. "Kamis 15 Oktober nanti kami akan meminta keterangan 5 orang saksi, dan Jumat 16 Oktober memintai keterangan 8 orang saksi lagi," kata Condro usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/10).
BACA JUGA: Polri Dibela Para Ahli di Sidang Uji Materi Penerbitan SIM, STNK dan BPKB
Menurut Condro, dugaan tanda tangan palsu itu masih dalam proses penyelidikan. Tetapi, ujarnya, tidak menutup kemungkinan akan sampai pada proses penyidikan.
Condro menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam penelusuran kasus tersebut. Pasalnya, temuan tanda tangan palsu itu ditemukan langsung oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
"Yang jelas temuan dari Majelis Hakim MK terhadap kemungkinan adanya tanda tangan yang dipalsukan salah satu kuasa sudah ditindaklanjuti oleh Polri," tegasnya.
BACA JUGA: Kapolri Duga Dua Insiden di Aceh Singkil Sudah Direncanakan
Sebagaimana diberitakan, anggota majelis hakim konstitusi, Maria Farida Indrati menemukan adanya indikasi tanda tangan palsu dari permohonan uji materi UU Polri dan UU LLAJ saat sidang di MK pekan lalu. Maria mencurigai, tanda tangan para kuasa hukum pemohon hanya ditandatangani oleh 1 orang saja.
Atas dasar itu, Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat meminta Polri mengecek kebenaran tanda tangan tersebut. Sebab, hal itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. (flo/jpnn)
BACA JUGA: PGI Sesalkan Pembakaran Rumah Ibadah di Aceh Singkil
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ormas Ini Malah Dorong DPR dan Pemerintah Revisi UU KPK
Redaktur : Tim Redaksi