Mantan Kepala Bea Cukai Juanda Bakal Dicekal ke LN

Selasa, 12 Juli 2011 – 20:46 WIB

JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri (LN) terhadap mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Juanda, Surabaya, ArgandionoTersangka kasus gratifikasi senilai Rp 11,7 miliar itu juga dijadwalkan akan mulai diperiksa di Gedung Bundar Pidsus Kejagung di Jakarta, Kamis (14/7)

BACA JUGA: Hakim Syarifuddin Tuding Petugas KPK Bertindak Cabul



"Rekening dia juga sudah kita blokir," ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad, Selasa (12/7)
Meski ditanya, Noor tak menyebutkan berapa nilai uang yang ada dalam rekening Argandiono

BACA JUGA: Wantimpres Usul RUU BPJS Diganti Perpu Jamsosnas

Yang pasti, pencegahan dan pemblokiran dimaksudkan untuk memperlancar proses penyidikan.

Disebutkan pula, penyidikan kasus gratifikasi di Bea Cukai Bandara Juanda terus dilakukan salah satunya dengan memeriksa 7 saksi dan tersangka selama pekan ini
"Pemeriksaannya kita lakukan di Jakarta dan Surabaya sejak Senin kemarin, termasuk saksi pelapornya" ungkapnya lagi.

Kasus Argandiono terkuak setelah ada pihak yang melapor ke Kejagung

BACA JUGA: Kasus Prita jadi Contoh Pembungkaman Kritik

Pengusaha ini keberatan terus dimintai uang saat mengurus ekspor impor barangDari hasil penyidikan Kejagung, terungkap aksi gratifikasi Argandiono sudah berlangsung sejak tahun 2004 sampai 2010.

Diperoleh bukti pula, ada eksportir atau importir yang harus rutin membayar sampai Rp 100 juta per bulanAtas perbuatannya itu, Argandiono, dijerat tuduhan korupsi sesuai Pasal 11 dan 12 UU Korupsi No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan masimal 20 tahun penjaraAtau denda minimal Rp 50 juta atau maksimal Rp 1 miliar(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saldi: Harusnya MA Menganggap Sebagai Kritik Membangun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler