Pernyataan Saldi Isra tersebut menyikapi laporan Mahkamah Agung (MA) terhadap Wakil Ketua Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Suparman Marzuki ke Bareskrim Mabes Polri
BACA JUGA: IPW Desak KPK Tangani Korupsi di Kepolisian
Suparman dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik karena menyebut untuk menjadi kuasa hakim di Jakarta dibanderol sebesar Rp 300 juta dan untuk menjadi Ketua Pengadilan Negeri di Jakarta harus membayar Rp 175 jutaBACA JUGA: Mantan Menkes Tolak RUU BPJS
Komentar tersebut kemudian dimuat di JPNN.com, Harian Indopos dan Rakyat Merdeka."Saya lihat lembaga-lembaga ini sifatnya jadi ultra defensif, mestinya harus terbuka
BACA JUGA: DPR Janji Perjuangkan Perangkat Desa Jadi PNS
Harusnya MA memerhatikan dulu jawaban yang diberikan oleh Suparman (terlapor)," kata Saldi di hotel Shangri-la, Jakarta, Selasa (12/7).Apakah dalam sistem tata negara diperkenankan mengadukan seseorang karena mencemarkan nama baik lembaga? Saldi tidak meu menjawab dengan tegas"Wah kalau soal itu, saya belum bisa jawab," ujarnya.
Meski begitu, kata Saldi, karena laporan yang disampaikan menyangkut institusi kelembagaan, itu artinya tinggal menunggu respon dari penegak hukum dalam hal ini Mabes Polri.
"Tapi yang jelas ini menjadi seolah personalisasi jabatanItu sendiri menjadi apa ya? Harusnya diperhatikan sebagai kritik membangun(Dilaporkan) Itu sama saja dengan membungkam kritik," tandasnya.(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi III Sesalkan Kasasi JPU
Redaktur : Tim Redaksi