Wantimpres Usul RUU BPJS Diganti Perpu Jamsosnas

Selasa, 12 Juli 2011 – 18:40 WIB

JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Siti Fadilah Supari, menegaskan, bahwa lebih baik Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS)  diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Jaminan Sosial Nasional (Jamsosnas).

"Ini wujud hak sosial masyarakat dan wujud tanggungjawab pemerintah melindungi rakyat sesuai perintah konstitusi," ujar Siti Fadilah yang juga mantan Menteri Kesehatan itu, kepada pers, di Jakarta, Selasa (12/7).

Menurut dia, jaminan sosial itu merupakan hak rakyat, yang harus dibayar oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) "Tidak perlu memotong gaji buruh, PNS dan lain-lain," ungkap dia.

Menurutnya lagi, Jaminan Sosial merupakan program seluruh rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan umum, sesuai dengan amanah konstitusi

BACA JUGA: Kasus Prita jadi Contoh Pembungkaman Kritik

"Pemerintah harus melaksanakan secara penuh tanggungjawab dan transparan," katanya
(boy/jpnn)

BACA JUGA: Saldi: Harusnya MA Menganggap Sebagai Kritik Membangun

BACA JUGA: IPW Desak KPK Tangani Korupsi di Kepolisian

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Menkes Tolak RUU BPJS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler