BACA JUGA: Gajah Mengamuk, Rusak Irigasi
Bersamaan dengan itu, mantan Bendahara sekretariat DPRD Kota Kendari juga ditatapkan tersangka dalam kasus yang sama.Asisten Pidana Khusus Kejati Sulteng, Tumpak Simanjuntak SH menuturkan, pihaknya menerima laporan dari Kejari Kendari telah menetapkan dua tersangka perkara indikasi korupsi Sekretariat DPRD tahun 2007 yakni Nurmaena dan Bachrun Konggoasa
Meski Bachrun Konggasa berstatus, proses hukum tidak serta merta berjalan seperti koleganya yang lain
BACA JUGA: Kaji Ulang Tambang Laut
Sebab, Bachrun Konggasa kembali terpilih menjadi anggota DPRD Kota Kendari periode 2009-2014"Kalau sudah turun izinnya barulah yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka
BACA JUGA: Dukung Pemekaran Kutai Utara
Sampai saat ini kita belum ada konfirmasi ulang perkembangan perkaranya, yang pasti kasus ini belum ditingkatkan ke penuntutan," ujar Tumpak Simanjuntak.(emi/fuz/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Musisi Australia Ikut Unjuk Gigi
Redaktur : Tim Redaksi