Mantan Ketua DPRD Kendari Tersangka

Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Kota Rp2 Miliar

Jumat, 02 April 2010 – 11:33 WIB
KENDARI- Kejaksaan Negeri Kendari menetapkan Bachrun Konggoasa, mantan ketua DPRD Kota Kendari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran APBD tahun 2007/2008 senilai Rp2 miliarPenetapan status tersangka itu sebenarnya sudah berlangsung sejak 26 Agustus 2009 lalu

BACA JUGA: Gajah Mengamuk, Rusak Irigasi

Bersamaan dengan itu, mantan Bendahara sekretariat DPRD Kota Kendari juga ditatapkan tersangka dalam kasus yang sama.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulteng, Tumpak Simanjuntak SH menuturkan, pihaknya menerima laporan dari Kejari Kendari telah menetapkan dua tersangka perkara indikasi korupsi Sekretariat DPRD tahun 2007 yakni Nurmaena dan Bachrun Konggoasa
Pada bulan Februari tahun 2010 lalu, Ilham Thalib ditetapkan sebagai tersangka pada perkara yang sama.
   
Meski Bachrun Konggasa berstatus, proses hukum tidak serta merta berjalan seperti koleganya yang lain

BACA JUGA: Kaji Ulang Tambang Laut

Sebab, Bachrun Konggasa kembali terpilih menjadi anggota DPRD Kota Kendari periode 2009-2014
Karena itu, ada aturan yang mengharuskan tersangka diperiksa jika mendapatkan izin pemeriksaan dari Gubernur.
 
"Kalau sudah turun izinnya barulah yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka

BACA JUGA: Dukung Pemekaran Kutai Utara

Sampai saat ini kita belum ada konfirmasi ulang perkembangan perkaranya, yang pasti kasus ini belum ditingkatkan ke penuntutan," ujar Tumpak Simanjuntak.(emi/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Musisi Australia Ikut Unjuk Gigi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler