BACA JUGA: Musisi Australia Ikut Unjuk Gigi
Pertimbangannya, selain murni dorongan aspirasi masyarakat, jika Kutara terbentuk maka calon kabupaten yang terdiri dari 8 kecamatan itu tidak akan membebani keuangan Kutim.“Terus terang, saya pribadi mendukung Kutai Utara
BACA JUGA: Izin Pemeriksaan Bupati Tak Kunjung Direspon
Karena di wilayah itu membebani sekitar 35 persen atau Rp 750 miliar dari (APBD) Rp 2,3 triliun,” ujar Isran kepada wartawan belum lama ini di Kantor Gubernur Samarinda.Supaya legal formal pembentukan Kutara terpenuhi dan bisa diproses lebih lanjut, Isran menyarankan supaya tim sukses Komite Pembentukan Kabupaten (KPK) Kutara memakai Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk memenuhi persyaratan kajian akademisnya
Terkait langkah KPK Kutara yang menggandeng Universitas Mulawarman (Unmul), Isran menilai hasil kajian itu tidak akan laku sebagai prasyarat yang diminta Kemdagri
BACA JUGA: Mabuk-mabukan Jalan Terus
Ia bahkan mengkhawatirkan peluang adanya kolusi antara tim sukses pemekaran dengan akdemisi, karena lembaga perguruan tinggi (PT) tersebut masih berada di satu provinsi dengan daerah yang akan dimekarkan“Makanya sebaiknya pakai UGM,” sarannyaKarena usulan pembentukan Kutara merupakan hak inisiatif yang disuarakan warga dari 8 kecamatan wilayah Kutara, maka Pemkab Kutim tidak membantu pendanaannyaBerbeda jika usulan pemekaran itu atas dasar kebutuhan dan keinginan Pemkab Kutim, maka pemerintah harus mendanainyaMeski begitu, Isran secara pribadi telah memberi bantuan Rp 100 juta kepada tim pemekaran.
Namun yang jadi kendala sekarang, kata dia, pemerintah pusat belum mencabut moratorium pemekaranSehingga jika Kutara benar-benar ingin segera dimekarkan, harus menunggu moratorium tersebut dicabut“Itu masalahnya, pusat masih moratorium,” ujarnya.
Terpisah, Ketua KPK Kutara Majedi Effendi menjelaskan syarat jumlah penduduk maupun luas wilayah dan gabungan kecamatan pembentukan Kutara sudah terpenuhiSecara politis, kata dia, DPRD Kutim menyetujui pembentukan calon kabupaten ini melalui rapat paripurna yang ditandatangani 25 anggota dewan 12 Agustus 2009 laluBahkan, Bupati Kutim kala itu Mahyudin juga telah mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan 29 November 2005.
Tak hanya itu, lanjut Majedi, sebanyak 58 Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di 8 kecamatan, 100 persen memberi dukunganPara ketua BPD tersebut telah membubuhkan tanda tangan bentuk persetujuan sebagai syarat yang diamanatkan PP 78/2007, tentang pemekaran dan penggabungan daerah yang perlunya dukungan mayoritas BPD.
“Syarat legalitas semuanya sudah lengkap,” ujar Majedi sembari memperlihatkan dokumen persiapan pembentukan Kutara.
Hanya yang menjadi kendala saat ini, lanjut dia, belum adanya hasil kajian akademis dan moratorium pemekaran dari pemerintah pusatUntuk kajian akademis, Majedi mengaku telah menandatangani MoU dengan Unmul untuk melakukan penelitian yang dimulai awal Januari laluDiharapkan Mei nanti kajian tersebut sudah ada“Kami pakai Unmul karena kompetensinya sangat bagus
Selain banyak doktor, profersor, dan pakar yang profesional di bidangnya, kami menilai Unmul adalah aset Kaltim yang perlu diberdayakanKalau masih ada Unmul yang bisa dan independen, kan tidak perlu pakai perguruan tinggi lainnya,” jelasnya.
Disinggung terkait rawannya kolusi dan tidak independennya suatu kajian akademis apabila PT tersebut masih satu provinsi dengan daerah yang akan dimekarkan, Majedi berpendapat bahwa Unmul adalah PT negeri yang independen dan terpercayaIa bahkan belum bisa memastikan apakah Kutara benar-benar layak dimekarkan jika belum ada hasil kajian akademis tersebut.
Namun jika Bupati Kutim Isran Noor menyarankan untuk menggandeng UGM, Majedi mengaku siapMenurut dia, memang ada sejumlah daerah pemekaran yang menggunakan universitas lebih dari satuWalau kenyataannya tidak semua daerah pemekaran di Kaltim memakai UGMMisalnya, persiapan pemekaran Mahakam Hulu di Kubar memakai Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, dan Kabupaten Tana Tidung menggunakan Brawijaya Malang
“Bahkan Unikarta di Tenggarong pun sebenarnya bisaSebab waktu bertemu dengan Dirjen Otonomi Khusus, beliau menyilakan pakai perguruan tinggi lainTidak harus UGM, yang penting universitas independen,” imbuhnya.Adapun ke-8 kecamatan yang akan masuk wilayah Kutara, meliputi Muara Wahau, Muara Ancalong, Muara Bengkal, Long Mesengat, Telen, Batu Ampar, Busang, dan KongbengDari 8 kecamatan ini, berdasarkan sensus 2007 jumlah penduduknya mencapai 78.312 jiwa dengan luas wilayah 17.960,39 km2 (selengkapnya lihat grafis).
Majedi memprediksi jumlah penduduk tahun 2010 ini bakal mendekati angka 100.000 jiwa“Kita tunggu saja hasil sensus Badan Pusat Statistik yang dilakukan Mei 2010 nanti,” ucapnya. Terkait kendala moratorium pemekaran, Majedi tetap mengharapkan dukungan Pemkab Kutim, DPRD Kutim, dan Pemprov Kaltim untuk mempermulus legal formal persiapan Kutara di pusatSupaya ketika masuk ke DPR RI dan Kemdagri, bisa segera dibahas“Sehingga ketika moratorium pemekaran dicabut Presiden, Kutara sudah sangat siap dibentuk,” harapkan(ibr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Legenda Pulau Komodo Bakal Difilmkan
Redaktur : Auri Jaya