JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Ketua DPD Golkar Jawa Barat, Irianto MS Syafiuddin sebagai tersangka korupsiPria yang akrab dipanggil Yance ini diduga telah menggelembungkan dana (mark up) pengadaan lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) seluas 82 hektare di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Babul Khoir Harahap, menyebutkan, korupsi itu terjadi saat Yance masih menjabat sebagai Bupati Indramayu
BACA JUGA: Bela Yusril, Kwik Sudutkan Operator Sisminbakum
"Ini merupakan pengembangan penyidikan atas tiga tersangka lain yang kini tengah disidangkan," kata Babul.Ketiganya adalah mantan Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah Indramayu, Daddy Haryadi, mantan Kepala Dinas Pertanahan Indramayu Muhammad Ihwan, dan kuasa hukum PT Dwiyata Karya, Agung Prijoto
BACA JUGA: Denny Dicurigai Karena Unggah Foto Sony
Kasus korupsi itu bermula saat proyek PLTU I Indramayu memerlukan proses pembebasan lahan pada tahun 2004
BACA JUGA: MK Tak Bisa Paksakan Pemeriksaan Dirwan
Modusnya korupsinya adalah dengan menaikan harga tanah yang seharusnya Rp 22 ribu per meter per segi, namun dicatat menjadi Rp 42 ribu per meter per segiKarenanya Yance disangka korupsi karena memperkaya diri sendiri atau orang lain ataupun korporasi, dengan menyalahgunakan wewenangAtas perbuatannya itu, Yance dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Minta Perbaiki Permohonan
Redaktur : Tim Redaksi