Mantan Ketua Golkar Jabar jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 05 Januari 2011 – 21:12 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Ketua DPD Golkar Jawa Barat, Irianto MS Syafiuddin sebagai tersangka korupsiPria yang akrab dipanggil Yance ini diduga telah menggelembungkan dana (mark up) pengadaan lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) seluas 82 hektare di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Babul Khoir Harahap, menyebutkan, korupsi itu terjadi saat Yance masih menjabat sebagai Bupati Indramayu

BACA JUGA: Bela Yusril, Kwik Sudutkan Operator Sisminbakum

"Ini merupakan pengembangan penyidikan atas tiga tersangka lain yang kini tengah disidangkan," kata Babul.

Ketiganya adalah mantan Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah Indramayu, Daddy Haryadi, mantan Kepala Dinas Pertanahan Indramayu Muhammad Ihwan, dan kuasa hukum PT Dwiyata Karya, Agung Prijoto
Menurut Babul, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 42 miliar

BACA JUGA: Denny Dicurigai Karena Unggah Foto Sony



Kasus korupsi itu bermula saat proyek PLTU I Indramayu memerlukan proses pembebasan lahan pada tahun 2004
Ada pun lahan yang dibebaskan seluas 82 hektar

BACA JUGA: MK Tak Bisa Paksakan Pemeriksaan Dirwan

Modusnya korupsinya adalah dengan menaikan harga tanah yang seharusnya Rp 22 ribu per meter per segi, namun dicatat menjadi Rp 42 ribu per meter per segi

Karenanya Yance disangka korupsi karena memperkaya diri sendiri atau orang lain ataupun korporasi, dengan menyalahgunakan wewenangAtas perbuatannya itu, Yance dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Minta Perbaiki Permohonan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler