MK Tak Bisa Paksakan Pemeriksaan Dirwan

Rabu, 05 Januari 2011 – 19:16 WIB
Dirwan Mahmud. Foto : JPPhoto

JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Konstitusi, Harjono, mengaku tidak bisa memaksa saksi-saksi yang diundangnya untuk datang dan memberikan keteranganHarjono mengungkapkan hal itu terkait tertangkapnya salah satu saki kunci dugaan suap ke MK, Dirwan Mahmud oleh polisi karena membawa narkoba.

"Dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim enggak bisa memaksa, karena kita tidak punya upaya paksa," kata Harjono saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Rabu (5/1).

Lebih lanjut Harjono menambahkan, MKH sudah melayangkan surat panggilan kepada seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus penyuapan hakim konstitusi Akil Mochtar dan Arsyad Sanusi

BACA JUGA: Hakim Minta Perbaiki Permohonan

"Semuanya sudah kita panggil, tetapi ada yang datang dan ada juga yang tidak," katanya lagi.

Seperti diketahui, mantan calon bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, (50) ditangkap tim Seaport Interdiction (SI) dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan, bersama dua rekannya
Yakni Asri M (51), warga Kota Mama, dan Novian (36), warga Jalan Cempaka Nomor 20 RT 8/RW 3, Kota Bengkulu.

Dari ketiganya, petugas menemukan narkoba golongan I jenis erimin sebanyak 11 butir, ekstasi 1,1/4 butir, dan Xanax 7 butir dalam koper yang disimpan dalam bagasi mobil Toyota Vios warna hitam nomor polisi B 2024 KZ

BACA JUGA: Wako Tomohon Mungkin Hanya Menjabat Dua Hari

BACA JUGA: JK Bela Yusril dari Jeratan Jaksa

Kini, Dirwan Mahmud masih diamankan di kepolisian setempat.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Didesak Periksa Denny Indrayana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler