jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar masuki babak baru dalam masa hukuman 18 tahun penjaranya. Terpidana kasus pembunuhan itu sekarang sedang menjalani program asimilasi dengan dipekerjakan di sebuah kantor notaris di wilayah Tangerang, Banten.
"Beliau sedang menjalani proses pembinaan yaitu asimilasi dengan pihak ketiga sudah hampir sebulan di kantor notaris di Tangerang," kata Kasubag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Akbar Hadi melalui pesan singkat, Selasa (15/9).
BACA JUGA: SIKAT: Polri Siap Tindak Anggota yang Terlibat Bakar Lahan
Menurutnya, asimilasi bertujuan untuk membiasakan seorang narapidana dengan kehidupan di luar lapas. Program ini hanya diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik dan telah menjalani setengah masa hukuman.
BACA JUGA: Menko Luhut Kesal Pj Gubernur Kalsel Absen di Rapat Bahas Asap
Antasari Azhar. Foto: Dok.JPNN.com
Akbar pun mengatakan, asimilasi akan terus dilakukan sampai masa 2/3 hukuman Antasari. Namun, pihak Lapas Tangerang tempat Antasari menjalani masa hukumannya, secara berkala akan melakukan evaluasi.
BACA JUGA: Alhamdulillah...Yuddy Putuskan Angkat 440 Ribu Honorer K2 jadi CPNS
"Tujuan evaluasi untuk memastikan bahwa selama program tidak ada pelanggaran, seperti tidak kembali ke lapas, menunjukan perilaku buruk di masyarakat seperti membuat keributan, mabuk-mabukan dan sebagainya. Dan apabila melakukan tindak pidana lagi selama menjalani asimilasi sudah tentu dicabut," paparnya.
Lebih lanjut Akbar mengatakan, sejauh ini, Antasari telah menerima remisi sebanyak 43 bulan 20 hari. Terhitung sejak tanggal 12 Agustus lalu, mantan jaksa itu sudah masuki setengah masa hukumannya.
Menurut Akbar, jika Antasari tetap berkelakuan baik dan mendapat remisi, tahun depan pimpinan KPK jilid II itu sudah bisa diusulkan untuk pembebasan bersyarat. "Bila tahun depan mendapatkan remisi maka bila tidak ada halangan akhir tahun 2016 sudah bisa diusulkan pembebasan bersyarat," pungkasnya.
Antasari divonis 18 tahun penjara pada tahun 2010 lalu karena dinyatakan terbukti terlibat pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain. Dia sempat dua kali memohon peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait vonis tersebut namun ditolak. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MenPAN-RB Diminta Selesaikan Masalah Honorer K2
Redaktur : Tim Redaksi