jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa menyebut banyak pertimbangan hukum yang ngawur terkait putusan permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim Sarpin Rizaldi.
Harifin menjelaskan hakim memperluas kewenangan praperadilan dengan memasukan penetapan tersangka dengan alasan yang mengada-ngada.
BACA JUGA: BG Menang Praperadilan, Pendukung Serbu Istana Desak Pelantikan
"Dari yang saya amati, banyak pertimbangan yang ngawur. Putusan ini membuat kacau sistem hukum karena memberikan penafsiran yang lebih luas," kata Harifin saat dihubungi wartawan, Senin (16/2).
Putusan yang dikeluarkan hakim Sarpin terkait permohonan praperadilan Budi Gunawan juga mengakibatkan tersangka kasus dugaan korupsi tidak bisa menjadi terdakwa. Karena bisa mengajukan penetapan tersangkanya ke praperadilan.
BACA JUGA: Tak Didampingi Pimpinan, Johan Budi Ungkap Respons KPK
"Semua koruptor yang ditetapkan sebagai tersangka maka akan mengajukan praperadilan," ujar Harifin.
Lebih lanjut Harifin meminta agar Mahkamah Agung turun tangan terkait putusan praperadilan Budi Gunawan. MA bisa berperan sebagai pengawas tertinggi peradilan.
BACA JUGA: KY Justru Puji Pertimbangan Hakim Sarpin Menangkan Budi Gunawan
"Kalau nantinya MA akhirnya berpendapat ada kesalahan kewenangan, dan bahwa ini merusak tatanan hukum yang ada, MA dapat saja menggunakan kewenangan sebagai pengawas tertinggi peradilan," tandas Harifin. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sssttt... Abraham Samad Pernah Berduaan dengan Elvira di Apartemen
Redaktur : Tim Redaksi