Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK

Senin, 20 Januari 2020 – 20:40 WIB
Eks Ketua Umum PPP M Rommahurmuziy menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/1). Foto: Fathan Sinaga/ jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim memvonis eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy dua tahun penjara dengan denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Vonis kepada pria yang akrab disapa Romi itu terkait dalam perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan, Romi secara sah dan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus tersebut.

BACA JUGA: Tok, Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan hukuman penjara dua tahun denda Rp100 juta subsidair tiga bulan penjara," kata Fahzal saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/1).

Putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yakni pidana kurungan penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA: Briptu Rosy Wira dan Aiptu Sunardi Dipecat karena Bikin Malu Korps Bhayangkara

Majelis hakim juga tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta. Dengan demikian, tuntutan yang dilayangkan jaksa tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Dalam pertimbangan meringankan, Fahzal menilai Romi telah bersikap sopan dalam pengadilan, tidak pernah dihukum sebelumnya, hingga masih memiliki tanggungan keluarga. "Sedangkan, hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Fahzal.

BACA JUGA: Cekcok dengan Kekasih, Fernando Malah Berbuat Hal Memalukan Begini

Romi dinilai telah menerima suap sebesar Rp 91,4 juta dari Muafaq Wirahadi dan Rp 255 juta dari Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jawa Timur. Uang itu, merupakan fee atas bantuan Romi telah mengangkat keduanya menduduki jabatan tinggi pada Kementrian Agama.

Uang itu, diterima Romi secara bertahap dari Januari-Maret 2019. Perbuatan rasuah ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama dalam pengangkatan jabatan Haris sebagai kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

BACA JUGA: Erintuah Pastikan Uang Pensiun Hakim Jamaluddin tak Akan Mengalir ke Zuraida

Romi dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)

VIDEO: DPR Perjuangkan Nasib Honorer K2


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler