Mantan Menkes Tolak RUU BPJS

Selasa, 12 Juli 2011 – 16:26 WIB

JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Siti Fadillah Supari secara tegas menolak Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) menjadi Undang-undangAlasannya, karena mantan Menteri Kesehatan itu menganggap RUU BPJS yang merupakan turunan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melanggar konstitusi RI.

"Itu tidak sesuai dengan Konstitusi Negara Republik Indonesia," kata Siti kepada pers di Gedung DPR RI, Selasa (12/7).  Dia menjelaskan ketentuan dalam RUU BPJS tentang iuran wajib bagi tiap WNI tanpa pandang bulu dengan alasan untuk jaminan sosial

BACA JUGA: DPR Janji Perjuangkan Perangkat Desa Jadi PNS



Menurutnya, itusan bagi rakyat miskin memang bakal dibayar negara
Namun Siti sangsi soal itu

BACA JUGA: Komisi III Sesalkan Kasasi JPU

"Di lapangan sulit membedakan mana orang miskin atau tidak," katanya


Ia juga mempersoalkan ketentuan bahwa WNI yang tidak membayar iuran wajib akan dikenai sanksi

BACA JUGA: Sudutkan Media, SBY Dikritik Anak Buah Mega

"Saya tidak tahu sanksinya seperti apa," ungkapnya.

Ketentuan lain yang dirototi adalah kewajiban bagi pemberi kerja memungut iuran wajib dari buruhDia menuding ketentuan dalam RUU BPJS adalah turunan dari UU SJSN yang disponsori pihak asing

"UU BPJS meskipun arti BPJS adakah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, namun isinya bukan tentang jaminan sosialTetapi, berisi cara mengumpulkan dana masyarakat secara paksa, termasuk dana APBN untuk rakyat miskin," terangnya"Padahal dana ini dikumpulkan dari seluruh rakyat," tegasnya

Karenanya, Siti menganggap jika hal itu direalisasikan  sama saja bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945.

Menurutnya, RUU BPJS jika disahkan bakal merubah hak sosial rakyat menjadi kewajiban rakyatArtinya, pemerintah melepaskan tanggungjawabnya dalam melindungi rakyat

"RUU ini bertujuan memiskinkan rakyat yang belum miskin, mempertajam konflik antara buruk dengan majikan, memunculkan konflik yang berbahaya bila empat BUMN yang eksis dilebur menjadi satuKarena menyangkut dana masyarakat Rp190 triliunIsinya (RUU BPJS), juga mengancam ketahanan dan keutuhan nasional dan memerlemah NKRI," ungkapnya

Lantas apa solusinya? "Saya sarankan tolak RUU BPJS, dan ganti dengan Perpu Jamsosnas (Jaminan Sosial Nasional)," cetusnya(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditabrak Polwan, Malah Sempat Ditahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler