"Jangan di satu sisi ingin menegakkan aturan, tapi malah melanggar aturan," tegas anggota Komisi III DPR RI, Syarifudin Suding, saat rapat bersama Prita Mulyasari cs, Selasa (12/7), di Jakarta.
Menurut dia, putusan bebas murni yang dikasasi oleh jaksa adalah suatu pelanggaran terhadap Undang-undang"Anehnya lagi, MA mengamini," ungkap politisi Partai Hanura itu.
Dia memandang, ada rasa ketidakadilan dalam kasus Prita sehingga publik memberikan dukungan
BACA JUGA: Sudutkan Media, SBY Dikritik Anak Buah Mega
Maka dari itu, dia menyatakan akan memberikan dukungan penuhAnggota Komisi III, Nudirman Munir menegaskan, putusan yang dilakukan untuk kasus Prita adalah dengan cara melawan hukum oleh penegak hukum
BACA JUGA: Ditabrak Polwan, Malah Sempat Ditahan
Anehnyà, lanjut dia, hal ini sudah semacam dijadikan Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh kejaksaan, jika putusan murni bisa dikasasi"Ini jelas melanggar Undang-undang
BACA JUGA: Kasasi MA Kasus Prita Dinilai Janggal
Tapi, karena KUHAP kita masih yang lama, dibuat pada zaman Belanda, dan dianut oleh penegak hukum kita, jadi tidak salah walau langgar Undang-undang. Apa hukuman mereka? TidakIni Abuse of Power, dan mereka (penegak hukum) tidak bisa diadili," kata politisi Partai Golkar itu."KUHAP itu 29 tahun masih ditunda-tunda diberikan ke kita oleh Kementerian Hukum dan HAM, karena kalau diberikan tidak akan lagi terjadi hal seperti ini (kasus Prita)," tegasnyaDia menegaskan, kalau masyarakat mendapat hukuman tidakk adil, harus melawan
"Dan harus dilawanSaya mendukung ituKarena hukum selama ini sama sekali tidak berpihak kepada rakyat kecil," tegas Nurdiman lantang(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prita: Saya Tidak Tahu Mengadu Kemana
Redaktur : Tim Redaksi