Komisi III Sesalkan Kasasi JPU

Selasa, 12 Juli 2011 – 13:54 WIB
JAKARTA- Komisi III DPR RI menyesalkan dan memertanyakan sikap jaksa yang melakukan kasasi atas putusan bebas murni Prita Mulyasari.
"Jangan di satu sisi ingin menegakkan aturan, tapi malah melanggar aturan," tegas anggota Komisi III DPR RI, Syarifudin Suding, saat rapat bersama Prita Mulyasari cs, Selasa (12/7), di Jakarta.

Menurut dia, putusan bebas murni yang dikasasi oleh jaksa adalah suatu pelanggaran terhadap Undang-undang"Anehnya lagi, MA mengamini," ungkap politisi Partai Hanura itu.

Dia memandang, ada rasa ketidakadilan dalam kasus Prita sehingga publik memberikan dukungan

BACA JUGA: Sudutkan Media, SBY Dikritik Anak Buah Mega

Maka dari itu, dia menyatakan akan memberikan dukungan penuh
"Prita harus berjuang terus," tegasnya.

Anggota Komisi III, Nudirman Munir menegaskan, putusan yang dilakukan untuk kasus Prita adalah dengan cara melawan hukum oleh penegak hukum

BACA JUGA: Ditabrak Polwan, Malah Sempat Ditahan

Anehnyà, lanjut dia, hal ini sudah semacam dijadikan Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh kejaksaan, jika  putusan murni bisa dikasasi


"Ini jelas  melanggar Undang-undang

BACA JUGA: Kasasi MA Kasus Prita Dinilai Janggal

Tapi, karena KUHAP kita masih yang lama, dibuat pada zaman Belanda, dan dianut oleh penegak hukum kita, jadi tidak salah  walau langgar Undang-undang.  Apa hukuman mereka? TidakIni Abuse of Power, dan mereka (penegak hukum) tidak bisa diadili," kata politisi Partai Golkar itu.

"KUHAP itu 29 tahun masih ditunda-tunda diberikan ke kita oleh Kementerian Hukum dan HAM, karena kalau diberikan tidak akan lagi terjadi hal seperti ini (kasus Prita)," tegasnyaDia menegaskan, kalau masyarakat mendapat hukuman tidakk adil, harus melawan

"Dan harus dilawanSaya mendukung ituKarena hukum selama ini sama sekali tidak berpihak kepada rakyat kecil," tegas Nurdiman lantang(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prita: Saya Tidak Tahu Mengadu Kemana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler