jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Rahardi Ramelan menilai, belum adanya kesepakatan mengenai definisi batik menjadi salah satu penyebab batik di Indonesia kerap diklaim negara lain.
Menurutnya, batik merupakan sebuah proses kerajinan dengan mencelupkan tinta warna pada kain. Namun, dalam Undang-undang (UU) hak cipta justru mendefinisikan lain, bahwa yang disebut batik adalah kain bermotif.
BACA JUGA: Lagi, Anak Buah Menteri Gobel Resmi jadi Tersangka
"Di UU hak cipta yang baru agak lain. Bahwa yang disebut batik itu motifnya tradisional (yang dimiliki negara), dan batik kontemporer. Jadi di Indonesia belum ada kesepakatan batik itu seperti apa," ujar Rahardi saat ditemui di kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (30/7).
Karena itu Rahardi berpendapat, Indonesia perlu menyepakati terlebih dahulu definisi soal batik. Sebab, yang diklaim negara lain adalah tekstil bermotif seperti batik.
BACA JUGA: Freeport Indonesia Kembali Dapat Angin Segar
Terlebih, batik saat ini sudah sangat berkembang dengan hadirnya tekstil printing yang bisa menggambarkan motif menyerupai batik. Di sisi lain, kain tekstil bermotif printing tersebut membuat batik tulis sulit untuk berkembang. Pasalnya harga batik tulis dijual lebih mahal ketimbang printing.
"Ini sangat mengganggu pengrajin di Indonesia. Bagaimana memberikan batasannya itu agak susah. Jadi kita yang harus lebih gencar, bahwa batik itu proses tadi. Batik hanya boleh disebut batik, jika melalui proses celup. Yaitu batik tulis, batik cap, dan kombinasi," tegasnya.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Di Era Jokowi, Indonesia Krisis Kepemimpinan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antara Bareskrim, Tiga Bupati dan Uang Haram
Redaktur : Tim Redaksi