jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terkait kasus penyelidikan pengadaan alat kesehatan (alkes) di Banten tahun anggaran 2010-2012.
Atut telah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.41 WIB. Ia tampak mengenakan batik dan kerudung hitam. Kendati demikian, ia tidak banyak berkomentar soal pemanggilannya.
BACA JUGA: Yakin Masalah Aceh Kelar Sebelum Tahun Baru
Kakak Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan itu mengatakan, akan memberikan keterangan kepada lembaga antikorupsi itu. "Saya akan memberikan klarifikasi atau keterangan," kata Atut di KPK, Jakarta, Selasa (19/11).
Atut enggan berkomentar ketika ditanyakan apakah mengetahui soal dugaan korupsi pengadaan alkes di Banten. Ia langsung berjalan masuk menuju ruang tunggu KPK.
BACA JUGA: Luncurkan TV Muhammadiyah, Din Pastikan Tak Ada Agenda Politik
KPK sudah memeriksa beberapa pihak terkait penyelidikan pengadaan alkes di Banten. Salah satu yang pernah dimintai keterangan adalah Kepala Dinas Kesehatan Jaja Budi. Selain itu KPK telah meminta keterangan pegawai Dinas Kesehatan Banten dan pihak swasta.
Selain alkes Banten, KPK saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dengan nilai proyek Rp23 miliar ini.
BACA JUGA: Kejagung Bekuk Buron Guru Les Privat Bahasa Inggris
Tiga tersangka itu adalah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, pejabat PT Mikkindo Adiguna Pratama Dadang Prijatna dan pejabat pembuat komitmen Mamak Jamaksari. Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Airin
Redaktur : Tim Redaksi