Mantan Menristek Komentari Sikap MUI Terkait SKB 3 Menteri soal Seragam

Minggu, 14 Februari 2021 – 22:22 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menristek) Wahid Muhammad A.S. Hikam memandang tidak tepat Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menilai status hukum Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, tentang Seragam dan Atribut di Sekolah Negeri.

Di mana keputusan tersebut diterbitkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Sebaiknya Pemerintah Segera Terbitkan SKB Perlindungan Guru Honorer

Pernyataan Hikam ini merespons sikap resmi MUI, yang dituangkan dalam lima poin tausiyah untuk menyikapi SKB 3 Menteri soal seragam.

Tausiyah tersebut ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, pada Kamis 11 Februari 2021.

BACA JUGA: Almarhum Mantan Suami Hadir di Mimpi 3 Kali, Nita Thalia: Aku Tidur Miring, Tiba-tiba..

Karena itu dia menilai MUI bukan lembaga yang tepat untuk menetapkan inkonstitusionalitas sebuah aturan, termasuk SKB 3 Menteri tentang seragam tersebut.

Dalam unggahan di akun Facebook, cendekiawan Nahdlatul Ulama ini menyatakan MUI dapat menempuh langkah uji materi (judicial review) jika merasa keberatan dengan keberadaan SKB 3 Menteri.

BACA JUGA: Saran MUI buat Mas Menteri, Pak Tito dan Gus Yaqut soal SKB Seragam Sekolah

“MUI bukan lembaga yang tepat untuk menetapkan inkonstitusionalitas sebuah aturan, termasuk SKB 3 Menteri tentang seragam di sekolah negeri. Jadi ke MK saja lebih tepat. Supaya jelas dan tuntas,” tegas Hikam, Sabtu (13/2).

Sebelumnya, sejumlah tokoh dua organisasi Islam besar Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah juga mendukung SKB 3 Menteri.

Mereka yakni Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Pendidikan KH. Hanief Saha Ghafur.

Serta Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti yang menilai, SKB 3 Menteri terkait seragam keagamaan bukanlah masalah besar.

Dukungan juga datang dari sejumlah pegiat hak asasi manusia (HAM).

Seperti Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti.

Kemudian Ketua Dewan Pengurus Yayasan Cahaya Guru, Henny Supolo Sitepu dan Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid.(chi/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terkait Keputusan KPPU, PT PP Hormati Proses Hukum


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler