Sebaiknya Pemerintah Segera Terbitkan SKB Perlindungan Guru Honorer

Sabtu, 13 Februari 2021 – 15:58 WIB
Ketum FGHBSN Nasional Rizki Safari Rakhmat (kanan) bersama Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Foto dokumentasi pribadi Rizki Safari Rakhmat for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat menyoroti rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menurut Rizki, hingga saat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) tentang teknis rekrutmen satu juta guru PPPK masih belum jelas.

BACA JUGA: Rekrutmen Satu Juta Guru PPPK Sepi Peminat, Begini Reaksi Profesor Zainuddin Maliki

"Rekrutmen PPPK digadang Maret-April mendatang, tetapi sampai sekarang PermenPAN-RB untuk pengadaan seleksi satu juta guru PPPK belum diterbitkan. Ini yang bikin guru honorer gelisah," kata Rizki kepada JPNN.com, Sabtu (13/2).

Masalah lain yang jadi sorotan  FGHBSN ialah formasi guru PPPK yang ternyata belum mencapai angka satu juta. Formasi yang diusulkan dari seluruh daerah mencapai sekitar 515 ribu.

BACA JUGA: Seperti PNS, Gaji PPPK Naik Berkala 2 Tahun Sekali

Rizki menyebut angka itu masih belum bisa menutup kekosongan guru aparatur sipil negara (ASN) pada 2021. "Jika belum terpenuhi kuota kekosongan guru PNS, negara masih membutuhkan guru honorer untuk mengisi kekosongan tersebut," ujarnya. 

Namun yang terjadi di lapangan, kata Rizki, perlakuan diskriminatif kepada guru honorer justru marak. Misalnya, gaji bulanan yang terlambat, tidak layak, dan lemahnya perlindungan terhadap guru honorer dalam melaksanakan tugasnya.

BACA JUGA: Pak Zain Menghitung Ulang Kebutuhan Guru PPPK, Termasuk Gaji dan Tunjangannya

"Kami minta secepatnya mendikbud, menag dan mendagri juga menerbitkan SKB menteri yang memberikan perlindungan terhadap guru non-ASN terkait kesejahteraan dan penugasan oleh kepala daerah sebagai guru pengganti mengisi kekosongan guru PNS," tegasnya. 

Rizki melanjutkan, pemerintah bisa bergerak cepat mengeluarkan  SKB 3 menteri terkait masalah seragam siswa. Menurutnya, seharusnya mendikbud juga bisa menerbitkan SKB terkait guru honorer. 

"Kami butuh perhatian dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan untuk tidak memperlakukan tindakan diskriminatif terhadap guru honorer," tegasnya.

Lebih lanjut Rizki menegaskan, bentuk perlindungan terhadap guru sudah termuat dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Namun, dia menganggap pentuk perlindungan itu tidak terwujud pada guru non-ASN.

Rizki menegaskan, banyak guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun. Ada juga yang sudah besertifikasi, membantu melaksakan penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri.

"Seharusnya pemerintah hadir melindungi keberadaan guru honorer, walaupun status kepegawaian kami tidak diakui sebagai pegawai pemerintah. Namun pada kenyataannya pemerintah masih memerlukan guru honorer," pungkas Rizki.(esy/jpnn)

 

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler