Mantan Menteri Keuangan Diduga Minta Jatah dari Proyek Pembangunan Jalan, Sungguh Memalukan

Jumat, 07 Agustus 2020 – 16:20 WIB
Ilustrasi tersangka kasus korupsi ditangkap. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Bekas Menteri Keuangan Malaysia, Lim Guan Eng (60) didakwa meminta suap sepuluh persen pada sebuah perusahaan yang ditunjuk untuk melaksanakan Proyek Pembangunan Jalan-Jalan Utama dan Terowongan di Pulau Pinang dalam sidang di Mahkamah Sesyen Kuala Lumpur.

Dalam sidang di pengadilan khusus korupsi (rasuah) tersebut Sekjen Democratic Action Party (DAP) ini mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan.

BACA JUGA: Belum Dapat Jatah Fee Proyek, Pria Ini Nekat Culik Anak Pengusaha

Menurut jaksa, Lim saat menjabat sebagai Ketua Menteri Pulau Pinang pada 2011, telah meminta prosentase dari keuntungan yang akan diperoleh Datuk Zarul Ahmad Mohd Zulkifli.

Prosentase tersebut sebagai upah karena membantu perusahaan milik Zarul yang ditunjuk melaksanakan Projek Pembinaan Jalan-Jalan Utama dan Terowongan di Pulau Pinang.

BACA JUGA: Tak Dapat Jatah, Ormas Blokir Proyek Drainase

Perbuatannya tersebut, lanjut jaksa, melanggar Pasal 16(a)(A) Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (SPRM) 2009 dan bisa dihukum di bawah pasal 24 undang-undang yang sama dengan hukuman penjara maksimum 20 tahun dan denda tidak kurang daripada lima kali lipat nilai suap atau RM10.000 jika terbukti bersalah.

Pendakwaan dipimpin Wakil Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (SPRM) Wan Shaharuddin Wan Ladin sedangkan Guan Eng diwakili pengacara Gobind Singh Deo dan Ramkarpal Singh.

BACA JUGA: Choel Minta Jatah 18 Persen Proyek Hambalang

Pada rilis sebelumnya SPRM menyatakan sidang pendakwaan dilakukan di Mahkamah Khusus Korupsi di Jalan Duta Kuala Lumpur Jumat (7/8) dan Mahkamah Sesyen Pulau Pinang Senin (10/8).

Lim Guan Eng merupakan menteri keuangan era pemerintahan Pakatan Harapan di bawah pimpinan Perdana Menteri Tun Dr Mahathir Mohamad. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler