jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Mantan narapidana kasus kepemilikan 100 gram sabu-sabu dan 7.300 pil ekstasi, Ponidi, 39, divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Jumat (20/4).
Warga Mulyorejo 2, Bungamayang, Lampung Utara, tersebut juga diharuskan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
BACA JUGA: Perlu Gerakan Bersama untuk Rehabilitasi Pengguna Narkoba
Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Sahri Adami menyatakan, Ponidi terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dia menjadi perantara dan menerima hasil penjualan barang bukti narkoba.
Menurut hakim, hal yang memberatkan adalah, perbuatan Ponidi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan upaya penanganan tindak narkotika. Sementara hal yang meringankan, tersangka mengakui perbuatan dan menyesalinya.
BACA JUGA: Cegah Narkoba, BNN Minta Pemda Melaksanakan Program P4GN
"Melihat hal yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim memutuskan memberikan hukuman penjara selama dua puluh tahun," jelasnya.
Sementara pengacara Ponidi, Ramit mengatakan, pihaknya menerima vonis tersebut. Terlebih barang bukti yang disita cukup banyak. ”Masih untung tidak dihukum mati. Maka keputusannya, kami menerima," kata Ramit.
BACA JUGA: Polisi Datang, Lena Sembunyikan Sabu-Sabu di Celana Dalam
Sementara dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ponidi menjalani pidana penjara selama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar susidair enam bulan kurungan
Ponidi mendapatkan sabu dan ekstasi dari Arpan, yang merupakan jaringan narkoba asal Aceh. Lelaki yang mendapat pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa ini mengaku sudah 10 kali melakukan transaksi.
Hasil transaksi ditransfer ke rekening pemilik barang (Arpan, Red). Sementara uang yang didapatnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membiayai orang tua.
Ponidi ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung pada Senin (31/7/2017) lalu. Saat itu, ia berada di dekat bengkel bubut di kawasan Kemiling. (nca/c1/ais)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Tenaga Honorer Kembali Diciduk karena Terlibat Narkoba
Redaktur & Reporter : Budi