Polisi Datang, Lena Sembunyikan Sabu-Sabu di Celana Dalam

Jumat, 20 April 2018 – 19:27 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: Pixabay

jpnn.com, SUMSEL - Lena, 27, warga Kecamatan Keluang, Muba, Sumatera Selatan, dibekuk anggota Satres Narkoba Polres Muba.

Rumahnya digerebek polisi, Rabu (18/4), pukul 14.00 WIB. Saat polisi datang, tersangka sedang dalam kamar mandi.

BACA JUGA: Lagi, Tenaga Honorer Kembali Diciduk karena Terlibat Narkoba

Ibu dua anak itu melawan dan dia bergulat dengan polisi wanita (polwan) yang ikut melakukan penggerebekan.

Penangkapan ini membuat heboh warga setempat. Dalam pergulatan, disita satu paket kecil sabu. Petugas lalu menggeledah semua sudut ruangan.

BACA JUGA: Melawan, Bandar Kokain Ditembak Mati di Jakarta Utara

Tak ada narkoba lagi yang ditemukan. Karena heran, polwan lalu menggeledah tubuh Lena. Didapatkan tas kecil dibalik celana dalam (CD, red) yang dia kenakan.

Isinya, 109 paket sabu dengan berat total 12,48 gram.

BACA JUGA: Kurir Diupah Rp 6 Juta Bawa Narkoba Senilai Rp 7,5 Miliar

“Saya jual satu paket Rp150-200 ribu,” kata tersangka.

Dia dapatkan sabu-sabu itu dari A, bandar asal Jambi yang tinggal di Keluang. Semua sabu itu dibelinya seharga Rp15 juta.

“Untung bisa puluhan juta,” ungkapnya.

Dia nekat jualan sabu karena penghasilan suaminya sebagai petani karet tidak cukup.

Kasatres Narkoba Polres Muba AKP Hermianto SH menyatakan, bisnis ini dilakoni tersangka. Suaminya tak terlibat.

Terpisah, Jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel dipimpin AKBP Yoga Baskara memusnahkan 82 gram narkoba jenis sabu. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, kemarin (19/4).

Sabu tersebut didapat dari dua tersangka, Adam (22) dan Heru (30), warga Seberang Ulu (SU) II.

Mereka ditangkap 22 Februari lalu, pukul 21.00 WIB, di halaman sebuah mini market Jl Kapten Abdullah, Plaju.

Jumlah sabu yang disita dari mereka sebenarnya 89,63 gram. Disisakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik 2,63 gram dan untuk sidang di pengadilan 5,00 gram. “Jadi, yang kami musnahkan 82 gram,” jelasnya.

Pemusnahan dilakukan karena berkas perkara kedua tersangka hampir rampung dan segera dikirim ke kejaksaan.

“Dalam beberapa hari ke depan, Polda Sumsel akan memusnahkan lagi barang bukti sabu hasil tangkapan yang lebih besar lagi,” tukasnya.

Pengakuan Heru, sabu 89,63 gram tersebut milik Jun (buron). Dia dan Adam hanya disuruh mengantarkan sabu-sabu itu kepada pembeli.

“Kami disuruh Jun antar barang itu ke pembeli cewek bernama Yolan. Ternyata, yang menerima sabu itu polwan yang sedang menyamar. Kami tidak curiga sama sekali,” bebernya.

Sedangkan Adam mengaku, mereka berdua dijanjikan upah oleh Jun jika sabu tersebut sampai ke pembeli. “Tidak tahu upahnya berapa. Uangnya belum saya terima. Sabunya sampai, tapi ke polisi yang menyamar,” akunya. (yud/vis/ce3)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mas Eko Terbukti Edarkan Narkoba


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler