jpnn.com, PADANG - Seorang pegawai honorer di Pemko Pariaman bersama rekannya ditangkap polisi lantaran ketahuan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Ini merupakan kasus narkoba yang ketiga dan melibatkan pegawai honorer dalam beberapa bulan terakhir ini.
BACA JUGA: Melawan, Bandar Kokain Ditembak Mati di Jakarta Utara
Informasi didapatkan Padang Ekspres (Jawa Pos Group), kedua pelaku, AD, 31 dan IY,23 diamankan di rumah IY di Desa Taluak Pariaman.
Keduanya diamankan, Selasa (17/4) sekitar pukul 21.00. Mereka tengah pesta narkoba.
BACA JUGA: Kurir Diupah Rp 6 Juta Bawa Narkoba Senilai Rp 7,5 Miliar
“Saat kami amankan keduanya tengah berpesta sabu-sabu. Kami mendapatkan informasi dari masyarakat,” ujar Wakapolres Pariaman Kompol Nofriadi Zen.
Pengakuan pelaku atas nama IY bersangkutan saat ini ia bekerja sebagai pegawai honorer di DLH Kota Pariaman. Bersama kedua pelaku diamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu dan dua unit ponsel.
BACA JUGA: Mas Eko Terbukti Edarkan Narkoba
Turut diamankan satu unit sepeda motor warna hitam dan seperangkat alat isap sabu.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Pariaman Iptu Suhardi, mengatakan sedang melakukan pengembangan pascapenangkapan IR. Oknum tenaga honorer IR diamankan bersama satu rekan lainnya saat mengonsumsi sabu-sabu.
“Kita sedang kembangkan hasil dari kedua tersangka ini. Pemasoknya sedang kita lacak,” jelasnya di Pariaman, Rabu (18/4).
Keterlibatan oknum tenaga honorer dalam perkara narkoba di Polres Pariaman, kata dia, perkara kesekian kalinya. Setidaknya, 3 orang oknum tenaga honorer di lingkungan Pemko Pariaman tersangkut penyalahgunaan narkotika rentang 2017-2018.
Dia meminta agar pemerintah setempat melakukan pemeriksaan urine ASN dan pegawai honorer di lingkungan Pemko Pariaman.
“Perlu dilakukan pemeriksaan urine periodik bagi pegawai sebagai pencegahan penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Transaksi Ganja Didominasi di Jalanan
Terpisah, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar mengungkapkan kurun waktu dua pekan dalam bulan April meringkus 11 pelaku penyalahgunaan narkoba. Sementara, barang bukti disita sebanyak 12 kg ganja dan 30,67 gram sabu.
Dari keseluruhan tersangka empat orang di antaranya sopir angkutan kota (angkot) dan 1 pengemudi ojek. Enam tersangka lain memiliki profesi beragam, seperti buruh bangunan, nelayan, dan teknisi bengkel.
“Terdapat dua kasus paling menonjol dengan barang bukti terbanyak sepanjang dua pekan operasi ini,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul Kusdwijanto Sudjadi saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, kemarin (18/4).
Dikatakannya, kasus pertama diungkap pada pekan lalu dengan tersangka berinisial I , 42, sopir angkot. Dari pelaku, diamankan barang bukti berupa tujuh paket sabu seberat total 20,37 gram.
“Menurut pengakuan pelaku, paket sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Padang,” ulas Kumbul Kusdwijanto Sudjadi.
Untuk kasus kedua diungkap pada Minggu (15/4) lalu dan berhasil mengamankan ZM , 37, dan BS , 30, buruh bangunan. Dari dua tersangka, disita barang bukti berupa 12 paket ganja dengan berat 11,5 kg. “Seluruh ganja yang diyakini berasal dari Aceh tersebut rencananya akan diedarkan di Padang,” katanya.
Kumbul Kusdwijanto Sudjadi mengungkapkan, dari prediksi pengedar ganja yang kali tertangkap tergabung dalam sindikat antarprovinsi sistem edarnya menggunakan jalur darat. Pola transaksinya dilakukan di jalan, atau meninggalkan ganja di suatu tempat untuk diambil pembeli.
Dari pengembangan kasus, lanjut Kumbul, polisi masih mengusut asal muasal sabu yang didapat tersangka. Para tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang pengedar lainnya di Kota Padang.
“Untuk jaringan ini adalah jaringan Aceh ke Padang, khusus ganja. Kalau sabu ini lokal, dia beli dari orang di Padang juga,” jelasnya.
Menyikapi banyaknya sopir angkot yang ‘nyambi’ sebagai pengedar narkoba, Polda Sumbar berencana menggencarkan tes urine dan pemeriksaan lainnya kepada sopir-sopir angkot di Kota Padang. Langkah ini akan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menekan ruang gerak pengedar narkoba di Kota Padang.
Untuk seluruh tersangka yang berhasil ditangkap akan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (nia/e)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh! Myanmar Bebaskan Ribuan Penjahat Narkoba
Redaktur & Reporter : Budi