JAKARTA - Tersangka dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bertambahPolisi menetapkan mantan panitera hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Zaenal Arifin Husein, sebagai tersangka
BACA JUGA: Beredar Surat Palsu Instruksikan THR PNS
Dengan penetapan ini sudah dua orang dari MK yang dijerat polisi yakni Juru Panggil MK Masyuri Hasan yang telah ditahan sebelumnya.‘’Sebelumnya dia dipanggil sebagai saksi, besok Senin (22/8) dipanggil sebagai tersangka,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul Alam kepada JPNN, Jumat (19/8) malam.
Disebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya dan keterangan yang diberikan para saksi penyidik merasa memiliki bukti-bukti kuat tentang keterlibatan Zainal
‘’Jadi terus ada dugaan keterlibatan jadi penyidiknya manggil dia sebagai tersangka utuk datang hari Senin,’’ tambahnya
BACA JUGA: Moratorium Penerimaan CPNS Resmi 1 September 2011
Penyidik sendiri sudah melayangkan pemanggilan untuk ZainalNamun demikian, Anton tak merinci bukti-bukti apa yang membuat Zainal sebagai tersangka
BACA JUGA: Masih Besar, Dukun Beranak Tolong Persalinan
Apakah akan ditahan? ‘’Kita lihat nanti hasil pemeriksaannya,’’ papar Anton.Seperti diketahui sejumlah pihak baik dari KPU maupun MK telah dimintai keterangan dalam dugaan pemalsuan surat keputusan MK bernomor 112/MK.PAN/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009Surat ini mengenai penjelasan cara perhitungan hasil suara Pileg untuk Dapil Sulsel I, yang digunakan KPU dalam menetapkan politisi Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo, sebagai pemenang(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Sangat Yakin SBY Antikorupsi
Redaktur : Tim Redaksi