Mantan Panitera Ditetapkan Tersangka Surat Palsu MK

Sabtu, 20 Agustus 2011 – 00:02 WIB

JAKARTA - Tersangka dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bertambahPolisi menetapkan mantan panitera hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Zaenal Arifin Husein, sebagai tersangka

BACA JUGA: Beredar Surat Palsu Instruksikan THR PNS

Dengan penetapan ini sudah dua orang dari MK yang dijerat polisi yakni Juru Panggil MK Masyuri Hasan yang telah ditahan sebelumnya.

‘’Sebelumnya dia dipanggil sebagai saksi, besok Senin (22/8) dipanggil sebagai tersangka,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul Alam kepada JPNN, Jumat (19/8) malam.

Disebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya dan keterangan yang diberikan para saksi penyidik merasa memiliki bukti-bukti kuat tentang keterlibatan Zainal
Karena itulah dalam pemanggilan Senin mendatang Zainal sudah menyandang status baru sebagai tersangka.

‘’Jadi terus ada dugaan keterlibatan jadi penyidiknya manggil dia sebagai tersangka utuk datang hari Senin,’’ tambahnya

BACA JUGA: Moratorium Penerimaan CPNS Resmi 1 September 2011

Penyidik sendiri sudah melayangkan pemanggilan untuk Zainal


Namun demikian, Anton tak merinci bukti-bukti apa yang membuat Zainal sebagai tersangka

BACA JUGA: Masih Besar, Dukun Beranak Tolong Persalinan

Apakah akan ditahan? ‘’Kita lihat nanti hasil pemeriksaannya,’’ papar Anton.

Seperti diketahui sejumlah pihak baik dari KPU maupun MK telah dimintai keterangan dalam dugaan pemalsuan surat keputusan MK bernomor  112/MK.PAN/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009Surat ini mengenai penjelasan cara perhitungan hasil suara Pileg untuk Dapil Sulsel I, yang digunakan KPU dalam menetapkan politisi Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo, sebagai pemenang(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Sangat Yakin SBY Antikorupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler