Mantan Panitera MK Jadi Tersangka

Selasa, 12 Oktober 2010 – 22:53 WIB
JAKARTA - Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Hoesien, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat I Keamanan dan Transnasional, Bareskrim Mabes PolriBekas staf Ketua MK Mahfud MD yang belum sebulan meninggalkan gedung MK itu dijerat tiga pasal sekaligus, yaitu pasal 242 dan pasal 263 tentang keterangan palsu dan pemalsuan surat, dengan ancaman 7 tahun penjara

BACA JUGA: Tim 8 Sepakat, Bibit-Chandra ke Pengadilan

Dia juga dituduh melanggar pasal 416 KUHP tentang kejahatan jabatan, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Informasi itu dihimpun JPNN berdasar surat panggilan untuk Zainal Arifin, No.S.Pgl/1746-Dp/X/2010/Dit-I yang dikirim oleh Bareskrim
Jadwal pemeriksaan pertama untuk Zainal seyogyanya dilakukan Rabu, 6 Oktober 2010, namun Zainal tak hadir

BACA JUGA: Anggaran Baju Presiden Dipakai Menteri

Bareskrim mengirimkan surat panggilan kedua untuk diperiksa Selasa (12/10), yang bersangkutan juga tak tampak di Trunojoyo
Pemeriksaan sebagai tersangka dijadwal ulang pada Selasa pekan depan.   
 
Penetapan Zainal sebagai tersangka dibenarkan oleh Andi M Asrun, kuasa hukumnya

BACA JUGA: DPR Yakin Gerbong KA Dibakar

“Benar (sebagai tersangka, red)Sebelumnya beliau sudah diperiksa sebagai saksiPemeriksaan (sebagai tersangka, red) ditunda Selasa depan,” kata Asrun saat dikonfirmasi JPNN via ponselnya, Selasa (12/10).

Diduga, Zainal dijadikan tersangka oleh Bareskrim terkait proses surat menyurat pelaksanaan putusan MK No.80/PHPU.C-VII/2009 tentang perselisihan hasil penghitungan suara pilkada legislatif DPR, DPD, dan DPRD, yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada 2009 lalu.

Penyidik Bareskrim meminta Zainal membawa legalisir asli surat KPU Sumsel yang ditujukan kepada Ketua KPU, surat No.254/KPU.SS/VIII/2009, dan  jawaban atas pelaksanaan Putusan MK No.121/PAN.MK/VIII/2009 tertanggal 27 Agustus 2009Dalam Amar Putusannya, MK membatalkan keputusan KPU No.255/Kpts/KPU/TAHUN 2009, tentang penetapan dan pengumuman hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara nasional pada Pemilu 2009.

Pembatalan keputusan itu untuk 12 daerah pemilihan, termasuk dapil Sumatera Selatan, di mana anggota PPP Ahmad Yani akhirnya berhasil merebut satu kursi DPR untuk dapil tersebutAndi M Asrun menilai, proses surat menyurat oleh kliennya selaku panitera MK yang menjawab surat KPU, telah selesai“KPU mengirim surat, lalu dijawab atas dasar putusan MK,” kata Andi.

Menurut dia, tak ada alasan bagi Bareskrim menetapkan Zainal sebagai tersangkaDia mencium adanya motif politis dibalik penetapan status tersangka tersebutApalagi proses surat menyurat dari KPU ke MK itu sudah terjadi pada akhir 2009 lalu"Sepertinya berbau politisTapi, siapa yang melaporkan kasus ini?," kata Andi penuh selidikDia menyebut, diangkatnya persoalan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap Zainal.

"Kami tak mengetahui siapa yang melaporkan persoalan iniTapi, saya menduga ada motif politisKalau dilakukan penahanan terhadap klien kami, tentu akan kami lakukan perlawanan secara hukum," cetusnya.

Sebelumnya, kursi Ahmad Yani digoyong oleh rekannya sesama pengurus PPP, Usman M TokanPria yang dikenal Donnie itu meminta PTUN membatalkan penetapan Yani sebagai anggota DPR karena menganggap kursi Yani adalah miliknyaNamun, hakim PTUN Jakarta menolaknyaTokan kemudian mengajukan banding

“Saya tidak pernah mengambil hak Donnie TokanSaya memang mempunyai suara terbanyak setelah saya menggugat ke MKSaya yang menjadi penggugat prinsipalSaya yang berkeringat, kok,” kata Yani beberapa waktu lalu

Dia mengatakan, keputusan KPU yang dijadikan dasar dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.70/2009, yang digugat oleh Donnie Tokan merupakan hasil final penghitungan KPU setelah dirinya menggugat ke MK“Suara 10 ribuan sekian itu saya dapatkan dari suara yang hilang di beberapa daerah, seperti Musi Rawas dan BanyuasinSaya tahu gugatannya ke PTUN ditolakItu sudah benar,” cetus pria yang acapkali tampil lantang saat sidang di Komisi III DPR RI itu.

Tokan menolak alasan YaniMenurut dia, keputusan MK yang menetapkan penambahan 10.417 suara merupakan milik partai, bukan milik Yani”Saya merasa hak yang menjadi milik saya direbut oleh Ahmad YaniItulah sebabnya saya melakukan gugatan ini,” kata Tokan.

Dia beralasan, hasil pemilihan legislatif 2009 diraihnya dukungan 20.728 suara, disusul nomor urut 2 atas nama Ahmad Yani dengan perolehan 17.709 suaraTotal suara PPP dari 9 caleg di dapil I Sumsel sebanyak 68.061 suaraLantas, DPP PPP mengajukan gugatan ke MK atas dugaan pengurangan suara PPP di dapil Sumsel 1 sejumlah 12.951 suaraDPP PPP memberikan kuasa kepada kuasa hukum PPP, Ahmad Yani.

“Putusan MK menetapkan suara PPP bertambah 10.417 suaraNamun, anehnya tambahan suara partai itu diberikan kepada Caleg nomor urut 2, Ahmad YaniPadahal dalam undang-undang, suara partai itu diberikan kepada Caleg yang mendapat suara terbanyak, yaitu saya,” tukas Donnie.

Merasa tak puas keputusan hakim PTUN yang menolak penanganan perkara yang diajukannya, Donnie melakukan perlawanan dengan cara banding ke PT TUNGugatan itu didaftarkan oleh pengacaranya Teguh Wicaksono SH ke staf sekretariat PTUN Jakarta, Aan Supriatno dan ditandatangani oleh Kepaniteraan Wahidin SH MH, dengan nomor perkara 191 tanggal 3 Juni 2010Materi yang digugat ialah Keppres No.70/2009 tentang peresmian anggota DPR RI periode 2009-2014.

Kuasa hukum Yani yang juga Wakil Ketua LBH DPP PPP, MH Hadrawi Ilham mengatakan, penambahan 10.417 suara untuk Ahmad Yani adalah sahSuara itu diperoleh berdasar keputusan MK.

“Semula PPP Sumsel dapil 1, tak dapat kursiSetelah Pak Yani mengajukan gugata ke MK melalui DPP, ada data milik Pak Yani yang tak dicatat, jumlahnya 12.951 suaraMK mengesahkan 10.451 suara sajaOleh MK bahasanya diberikan kepada partaiTapi di dalam posita gugatan, argumentasi yang kami sampaikan bahwa suara tertinggi adalah milik Ahmad YaniDengan penambahan suara yang disahkan oleh MK, berarti suara Pak Yani menjadi 29 ribu sekian, berarti beliau yang menjadi anggota DPR karena mendapat suara terbanyak,” beber Hadrawi.

Salinan putusan MK inilah diduga dikirimkan oleh Panitera MK Zainal Abidin ke KPUSalinan itu dilengkapi dengan surat pengantar dari panitera, hingga menimbulkan permasalahanNamun, belum diketahui pasti surat mana yang diperkarakan oleh BareskrimKadiv Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Iskandar Hasan, saat dikonfirmasi Selasa (12/10) malam, belum memberi jawaban.

Akhir-akhir ini Ahmad Yani acapkali bersuara lantang di Komisi III DPRMisalnya, saat rapat dengar pendapat (RDP) KPK dan Komisi III, Yani pernah meminta KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi di Musi Banyuasin, Sumsel "Saya menanyakan kepada KPK, bagaimana laporan dugaan korupsi di Muba, yang kini mantan bupatinya menjadi gubernur Sumsel," kata Yani waktu ituPernyataan Ahmad Yani itu disiarkan secara langsung oleh sejumlah televisi.(wdi/gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, Komnas HAM Serahkan Rekam Jejak Timur Pradopo ke DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler