jpnn.com, JAKARTA - Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memproses keluarga Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini disampaikan Lakso menanggapi isu penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka di kasus Harun Masiku.
BACA JUGA: Soal Kabar Hasto Tersangka di KPK, Komarudin PDIP Bicara Rekayasa Politik
"Pertama, penetapan tersangka ini menjadi pintu masuk untuk membuka skandal yang lebih besar dan menunjukan tidak kompetennya pemimpin sebelumnya. Hal tersebut mengingat bahwa kasus ini sudah bertahun-tahun berjalan sejak OTT dan maju mundur proses yang terjadi tetapi baru diproses saat ini," kata dia dalam keterangannya, Selasa (24/12).
Artinya, lanjut dia, pimpinan KPK saat ini ingin menunjukan bahwa ada keseriusan dalam penanganan kasus di lembaga antirasuah.
BACA JUGA: Chico Anggap Upaya KPK Mentersangkakan Hasto Sudah Barang Lama, Motifnya Ingin Merebut PDIP
"Menjadi pertanyaan adalah sejauh mana akan dikembangkan kasus ini ke depan? Apresiasi ini harus didukung oleh optimalisasi dalam penanganan kasus ini setuntas-tuntasnya," kata dia.
Kedua, kata Lakso, menjadi pekerjaan rumah selanjutnya adalah keberanian pimpinan KPK dalam menangani kasus-kasus strategis lain yang tidak terkait dengan PDIP sebagai oposisi.
BACA JUGA: Chico Hakim Sebut Kabar Hasto Kristiyanto Tersangka KPK Kental Muatan Politik
Dia mencontohkan ada kasus yang melibatkan keluarga Jokowi, yakni Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution.
"Pimpinan KPK harus menunjukan sikap profesionalisme dan indepedensi dalam penanganan kasus yang terkait pihak lain yang strategis. Dugaan gratifikasi jet pribadi dan tambang di Maluku Utara adalah contoh kasus yang perlu dituntaskan secara tuntas. Hal tersebut untuk menunjukan bahwa KPK mampu menjadi lembaga independen dan bebas dari segala intervensi," kata dia.
Diberitakan, KPK dikabarkan telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap. Penetapan Hasto sebagai tersangka diketahui melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Dalam surat itu, Hasto disebut bersama-sama dengan Harun Masiku sebagai pihak pemberi suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR. Harun Masiku sendiri saat ini masih buron.
Berdasarkan informasi, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka melalui gelar perkara atau ekspose pada 20 Desember 2024 atau hari yang sama dengan serah terima jabatan (sertijab) pimpinan baru KPK. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Deddy Tidak Membantah Upaya Jokowi Mau Mengobok-Obok PDIP Mengganti Hasto
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga