JAKARTA - Mantan pejabat Departemen Sosial (Depsos), Yusrizal, didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek-proyek di Depsos yang diperuntukkan bagi fakir miskinYusrizal saat menjabat Kasubdit Kemitraan Usaha Direktorat Bantuan Sosial Fakir Miskin pada Direktorat Jendral Bantuan dan Jaminan Sosial di Depsos, dianggap memperkaya diri dan orang lain sehingga merugikan keuangan negara.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidan aKorupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zet Tadung Allo, menyatakan bahwa Yusrizal kecipratan uang dari proyek-proyek Depsos
BACA JUGA: Hakim Minta Data Kasus Korupsi yang Terkendala Izin Presiden
Di antaranya adalah proyek mesin jahit yang didanai APBN 2004, Anggaran Biaya Tambahan (ABT) 2004 dan APBN 2006, serta proyek pengadaan sapi yang dibiayai APBN 2004.Untuk proyek mesin jahit , JPU mendakwa Yusrizal ikut mengarahkan agar memenangkan PT Ladang Sutra Indonesia (Lasindo) sebagai rekanan Depsos
BACA JUGA: ICW: Ada Fakta Yang Diabaikan Hakim
Harga satuan mesin jahit yang sebenarnya hanya Rp 1,68 juta, digelembungkan menjadi Rp 3,24 jutaAkibatnya, Depsos mengeluarkan dana hingga Rp 19,4 miliar untuk pengadaan 6000 mesin jahit dari PT Lasindo
BACA JUGA: SBY Dibela Mahasiswa
"Seharusnya total yang dibayar adalah Rp 10,12 miliarDengan demikian terjadi kemahalan Rp 7,3 miliar," sebut JPU.Perbuatan serupa terjadi pada proyek mesin jahit yang dibiayai ABT Depsos tahun 2004Depsos lagi-lagi membeli 4615 unit mesin jahit cap JITU dengan harga satuan Rp 3,25 jutaDari nilai kontrak senilai Rp 14,9 miliar, terjadi kemahalan sebesar Rp 5,8 miliar.
Sedangkan untuk proyek pengadaan 3500 sapi potong yang didanai APBN 2004 sebesar Rp 19,495 miliar, Amrun juga mengarahkan agar Iken BR Nasution yang juga Dirut PT Atmadhira Karya dijadikan rekanan DepsosSapi yang dibeli adalah jenis Steer Brahman Cross/BX sebanyak 3500 ekor.
Hanya saja, sapi yang akan diserahkan sebagai bantuan ke 9 kabupaten itu hanya terealisasi 2800 ekor dengan harga satuan Rp 6,96 jutaSementara berita acara negosiasi tanggal 8 Deptember 2004 hanya sebagai formalitas saja"Dalam proyek sapi tersebut, negara dirugikan Rp 3,6 miliar," sebut JPU pada persidangan yang dipimpin hakim ketua Eka Budi Prijanta itu.
JPU pun menguraikan, Yusrizal mendapat uang dari rekanan DepsosDi antaranya dari PT Lasindo terkait proyek mesin jahit yang dibiayai APBN 2004 sebesar Rp 300 jutaYusrizal juga menerima Rp 29 juta dari protek mesin jahit yang didanai ABT 2004Selain itu, Yusrizal juga menerima Rp 50 juta dari almarhum Iken Br Nasution selaku Dirut PT Atmadhira Karya yang menjadi rekanan Depsos dalam proyek sapi impor.
Atas perbuatan tersebut, Yusrizal terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dalam dakwaan primair, pria kelahiran 5 Juni 1960 di Pariaman, Sumatera Barat itu didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidanaSedangkan dakwaan subsidairnya, Yusrizal dianggap melanggar Pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana
Namun atas dakwaan itu, Yusrizal tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi)"Saya tidak akan menggunakan hak saya untuk mengajukan eksepsi," ucapnya(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ironi Perbatasan Disampaikan DPR
Redaktur : Tim Redaksi