Mantan Pejabat di Daerah Ini Dikurung dan Terancam 20 Tahun Penjara

Kamis, 29 Oktober 2015 – 09:39 WIB
Kantor Bareskrim Polri. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Penyidik Gabungan Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsu) Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar), menjebloskan Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Rahmat Bustar, ke Rutan Bareskrim, Rabu (28/10).

Rahmat ditahan sebagai tersangka korupsi pengadaan lampu hias Kota Maros tahun anggaran 2011 dan 2012 senilai Rp1.452.990.000. Rahmat juga disangka melakukan pencucian uang.

BACA JUGA: PMI Lepas Pasukan ke Wilayah Terdampak Asap

“Peran tersangka mencairkan dana pengadaan barang tersebut dengan melakukan pelelangan dan kontrak kerja fiktif dengan lima perusahaan,” kata Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya, Rabu (28/10) malam.

Agung menjelaskan, tersangka juga tidak membuat PPK sehingga memperkaya diri dan orang lain. Tak cuma itu, Agung menambahkan, tersangka juga diduga mencuci uang hasil kejahatannya. "Dengan cara ditempatkan, dibelanjakan untuk kepentingan pribadi," ujar Agung.

BACA JUGA: Kemnaker: Perusahaan Wajib Buat Standar dan Skala Upah

Atas perbuatan itu, Rahmat yang sudah menjadi tersangka sejak Juni 2015, itu dijerat pasal 2 dan atau 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi,   pasal 3 atau 6  UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Ancamannya 20 tahun penjara," kata dia.

Dalam kasus ini, lanjut Agung, penyidik telah memeriksa 44 saksi dan menyita barang bukti dokumen.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Indonesia Tuan Rumah Konferensi Menteri Tenaga Kerja OKI

BACA ARTIKEL LAINNYA... KISAH INSPIRATIF: Percakapan Istri dan Anak Seorang Wali Kota Tentang Gratifikasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler